Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Isu dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan lurah Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi muncul setelah adanya pengakuan dari beberapa warga yang menjadi korban.
Mereka menyebutkan, uang yang dimintai lurah bervariasi mulai dari Rp. 500 Ribu, hingga sampai Rp.1 Juta Rupiah dan uang tersebut di tarik langsung oleh lurah. Padahal kios tersebut adalah aset milik Daerah Kabupaten Merangin yang hasil sewanya harus di setor ke Daerah sebagai PAD.
Menanggapi hal itu, Camat Tabir Samsul Zaini dikonfirmasi Siasatinfo.co.id mengaku telah mendalami keluhan warganya. Upaya klarifikasi telah dilakukannya pemanggilan terhadap Lurah Mawarna.
“ Ya, hal tersebut telah kami tindaklanjuti, yang mana pemberitaan dan informasi masyarakat adanya dugaan Pungli Kios Pasar Rantau Panjang.
Alhamdulillah kami sudah melaksanakan klarifikasi dengan pihak kelurahan, perwakilan RT/RW, serta pedagang pada tanggal (8/9/25) kemarin.”
Kemudian dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa pungutan yang dilakukan masih bersifat pribadi dan belum sesuai mekanisme resmi,”Ujarnya.
“Untuk itu, kami telah menyarankan agar segala bentuk pungutan dan angsuran dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan petunjuk dari Bupati Merangin.
Hasil klarifikasi yang telah kami laksanakan di tingkat Kecamatan telah kami laporkan kepada Bupati Merangin.
“Kami akan mengikuti arahan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, kami berkomitmen agar pengelolaan pasar ke depan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan. Sehingga kepentingan masyarakat pedagang tetap terjaga,”ucap Camat.
Ditambahnya lagi, Namun dalam klarifikasi pihak kelurahan (lurah) tidak menyampaikan pasti nominal pungutan yang disebut sebagai angsuran kios.
“Katanya bervariasi tergantung kemampuan pedagang, tapi informasi dari pedagang ada yang mengatakan Rp. 500 ribu hingga capai 1 juta rupiah setahun per kiosnya. kemudian Dana tersebut diterima langsung oleh lurah Mawarna,” Tutup Camat.
Namun ketika di konfirmasinya via WhatsApp, Lurah Mawarna berkilah bahwa permasalahan tersebut sudah di tangani pihak inspektorat Pemkab Merangin. (Bay)


















