Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh pada pengelolaan dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Jambi heboh dimasyarakat sekitar, bahkan tembus pasaran publik mbah Google.
Pasalnya, ada kecurigaan pelaksanaan pada laporan realisasi DD tahun 2023 lalu dan ADD, Uang Bantuan Provinsi yang diduga sarat dengan korupsi dan tanpa memasang Papan Info Grafik Dana Desa yang wajib diketahui masyarakat.
Untuk diketahui, anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa perlu diwaspadai masyarakat desa karena berpotensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Dampak dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun tak akan disalurkan karena desa terkena kasus korupsi dan masuk daftar hitam ( blacklist).
Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa dana pagu DD anggaran 2023 sebesar Rp.617.686.000,- dengan penyaluran sebesar Rp.403.011.600,- belum termasuk anggaran ADD Pelak Gedang.
“Seperti biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa yakni, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan Pengolahan Ikan dan Ayam) sebesar Rp 16.801.000,-(Rp.16,8 Juta) perlu dipertanyakan betul ada tidak.
Selanjutnya dana Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan Pengolahan Makanan Ringan)
Rp 16.143.500,- (Rp.16,1 Juta), kami rasa tidak ada pelaksanaan dan perlu di pertanyakan kebenarannya dengan Kades Tomi Saputra.
“Lalu Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan Tata Boga Pembuatan Kue-Kue) sebesar Rp 15.561.000,-( RP. 15,5 Juta), ini juga perlu pihak auditor Inspektorat cek kelapangan, jangan -jangan ini laporan fiktif,”sumber.
Diungkapkan lebih lanjut oleh sumber lagi, ada dugaan rekayasa laporan DD Tahap I, 2 dan 3 anggaran 2023 yang perlu pihak berwenang seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum periksa ini Kades.
“Dana Rp. 3 juta direalisasikan Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa) diragukan pada tahap 1.
“Kemudian Rp.14.050.000, (Rp 14 Juta) untuk dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi. Siswa Penerima Beasiswa (Penyediaan Dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi) ini perlu di cek betul penyaluran dana ke siswa bersangkutan, apa benar ada dicairkan Kades, jangan-jangan hanya laporan fiktif tapi uangnya masuk kantong.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Operasional Pos Kesehatan Desa)
Rp Rp 2.400.000,-(Rp.2,4 Juta) dikuatirkan realisasi dananya, dan belum lagi dana pembangunan jalan usaha tani yang kabarnya sarat Korupsi,”ujar sumber minta agar awak media ini terus kupas dugaan penyalahgunaan DD Pelak Gedang.
Namun, Kades Pelak Gedang, Tomi Saputra yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada jawaban walau sudah tercentang dua, terkait tentang Dana Desa yang dia pimpin.(Mul/Dd/Red).