Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Harun, Seorang warga masyarakat RT 07 Desa Simpang Terusan, Batanghari Jambi, salah satu pemilik lahan atas pembangunan jalan stok file batubara di wilayahnya mempertanyakan atas kesepakatan tentang jual beli tanah miliknya dengan PT. RPK selaku pembeli.
Sebelumnya menurut Harun, pihak perusahaan melalui humas bernama Halim telah melakukan kesepakatan jual beli bidang tanah milik nya seluas 31 tumbuk dari luas lahan milik nya kurang lebih 2 hektare.
Namun Harun mengatakan pihak perusahaan membangun jalan untuk stok file pelabuhan batubara di luasan tanah milik nya yang lain yang memang satu hamparan dengan lahan tanah yang telah di sepakati.
Harun menuturkan pada wartawan lahan tanah milik nya yang di jual pada perusahaan melalui halim dengan kondisi bukan tanah yang datar.
“Ini batas tanah yang saya jual ke perusahaan, tapi kenapa perusahaan bangun jalan perusahaan di tanah yang tidak saja jual ini ” Kata Harun pada wartawan, Sabtu (20/07/2024).
Terpisah, pihak PT RPK yaitu Eko saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa jalan yang di bangun sudah sesuai dengan yang di sepakati dengan Harun sejak awal pembelian.
“Jalan RPK tersebut sudah sesuai dengan yang di sepakati di awal dengan Pak Harun saat pembelian, Kita ada bukti-buktinya.
“Biarlah hukum saja pak yang bicara, untuk kasus sudah kita proses ke pihak aparat dan dinas terkait,” Kata Eko.
Namun Harun akan terus memperjuangkan keadilan atas kesepakatan tersebut hingga ke ranah hukum.(Herlas)