Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah ditetapkan tersangka dan penahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada hari Selasa sore pada 24 Oktober 2023, sampai hari ini, Selasa 21 November 2023, tersangka Atri Arga ditahan Kejari sudah masuki 29 hari dalam Lapas Kelas II B Rutan Sungai Penuh.
Diketahui terhadap Kades Atri Arga dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama Tersangka Atri Arga (AA) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepada Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Informasi berhasil diperoleh dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi, SH menyebutkan bahwa hari ini, Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.40 WIB, telah dilakukan Tahap 2 pelimpahan Berkas Perkara.
“Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa pada Desa Siulak Kecil Hilir TA. 2021.
“Untuk diketahui tersangka dalam proses Tahap II didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Tersangka dan Keluarganya.
“Bahwa selanjutnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh dari mulai tanggal 21 November hingga 11 Desember 2023.
Menurut Andi Sugandi yang juga bertindak sebagai Humas Kejari Sungai Penuh mengatakan, bahwa pelaksanaan pelimpahan berkas tersangka tahap ke dua berjalan lancar.
“Pelaksanaan tahap kedua berjalan dengan lancar, untuk selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk segera disidangkan,”ujarnya. (Ncoe/Mul/Red)