Harga NJOP Sekitar Rp 2 M Pengadaan Tanah Kantor DPRD Kerinci Disorot

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mulai mencuat!! Polemik pengadaan dan pembelian tanah Dinas PUPR untuk lahan pembangunan Kantor Gedung DPRD Kerinci tahun 2023, dengan klaim harga lebih kurang Rp. 2 Miliar, berlokasi Jalur II Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tuai masalah

Polemik Pembelian lahan tanah tersebut sekitar Rp .2 M diduga tidak masuk dalam harga skala pemerintah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter yang merupakan taksiran harga bumi.

Patut dicurigai ada permainan mark up harga yang menguntungkan pribadi oknum di Dinas PUPR Kerinci, guna memuluskan jual beli lahan ini dari si pemilik lahan.

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 11:00 WIB, Pasca jual beli tanah lahan itu pelaksanaan kegiatan sudah dikerjakan rekanan kontraktor dari CV. Adyan Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp.8,1 Miliar, diketahui belum bersertifikat.

“Harusnya lahan pembangunan kantor gedung DPRD Kerinci terlebih dahulu sudah bersertifikat dari Badan Pertanahan.

Selain sudah bersertifikat, harusnya pihak pengadaan tanah jelas berpatokan dengan NJOP, tidak hanya kelar jual beli yang dapat menguntungkan oknum pribadi di Dinas,”ungkap Sumber Siasatinfo.co.id.

Tidak hanya disorot NJOP nya, namun disorot juga tanah tersebut masih menuai masalah. Sebab, masih ada komplain dengan batas dan pembebasan lahan atau Ganti rugi dari pihak Pemerintah.

Kabar diperoleh dilapangan, bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR dan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Hendri Donel.

Ironisnya, ada salah satu warga Siulak, Kamis (21/09/2023) kepada sejumlah Wartawan mengatakan, bahwa tanah yang dijadikan Pemkab Kerinci untuk pelaksanaan pembangunan gedung DPRD adalah milik dan hak pribadi dirinya,” kata warga yang enggan dituliskan namanya.

“Iya, tanah ini milik kami, dan sampai saat ini belum ada Penyelesaian ganti rugi tetapi sudah dibangun oleh Pemerintah untuk gedung DPRD Kabupaten Kerinci,,”ungkap warga.

“Iya, tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sudah bermasalah.

“Waktu kami ke lokasi ada warga mengakui tanah tersebut miliknya dan belum diganti rugi oleh pihak Pemkab Kerinci,” ujarnya.

Sementara Kabid Aset Pemkab Kerinci dimintai keterangan via handphone, Selasa (26/9/2023) pukul 11:00 WIB, menyebutkan bahwa pengadaan tanah lokasi kantor DPRD ini dilakukan oleh Dinas PUPR Kerinci.

“Kami di aset hanya mencatat saja asetnya, soal sertifikat memang sudah ada atas nama Sukarwan.

Sekarang lagi pengurusan balik nama dari nama Sukarwan ke Pemda, PPTK nya Donel selaku PPTK di Cipta Karya, Dia yang lebih tau,”ujar Yaser Arafat. (Zl/Mul/Red)