Halim Diduga Biang Sengketa Tanah Harun Dengan PT. RPK

0

Siasatinfo.co.id Berita Batanghari –Persoalan jual beli tanah milik Harun warga RT 07 Desa Simpang Terusan dengan PT. RPK melalui perantara yaitu Halim masih menuai persoalan dan menimbulkan kisruh.

Pasalnya, Harun sebagai pemilik tanah terus menyoal masalah bidang tanah milik nya yang di jual ke pihak perusahaan yang di jadikan jalan untuk tumpukan stok file pelabuhan batu bara.

Lokasi tepatnya di desa simpang terusan yang tidak sesuai dengan Bidang tanah yang di sepakati

Harun menuturkan lahan yang di jual tersebut adalah lahan lain nya yang memang satu hamparan dengan lahan tanah yang telah di bangun oleh PT. RPK saat ini.

“Yang di bangun oleh PT RPK itu adalah bidang tanah saya yang tidak di penjual belikan dengan perusahaan, yang saya jual bidang tanah di sebelahnya,” Kata Harun rabu 24/07/204.

Harun mengakui tidak adanya surat jual beli tanah antara Harun dan Halim mengenai batas batas tanah yang di jual kepada PT. RPK tersebut, namun pembayaran yang diterima Harun melalui uang muka 10 juta rupiah dan pembayaran lainnya melalui transfer ke rekening Anak Harun yaitu Miftahul Jannah alias Meta.

Dikhawatir kan tanah milik Harun akan terus di garap tanpa persetujuan pemilik tanah karena Halim selaku pembeli tanah tidak membuat surat resmi jual beli yang melibatkan pejabat berwenang.

Diduga proses jual beli tanah Harun adalah cacat hukum dan di khawatirkan PT. RPK dapat di laporkan oleh Harun atas dugaan penyerobotan Lahan.

Halim saat di telepon wartawan pada Kamis 25 Juli 2024 untuk konfirmasi mengenai surat jual beli tidak merespon dan diduga halim menjadi dalang sengketa tanah Harun dan PT. RPK.

Karena Halim belum ada sikap untuk menyelesaikan apa yang dipermasalahkan Harun hingga saat ini.

Namun dari pihak PT. RPK yaitu Eko, pada konfirmasi pemberitaan sebelum nya akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait. (Herlas)