Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

0

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara terhadap pelaksanaan pekerjaan Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci  dikerjakan CV. CLAUDIA AQILA ini perlu ditindaklanjuti dan diusut aparat penegak hukum di Jambi.

Sebab, dugaan kecurangan pekerjaan konstruksi yang hanya rehab habiskan uang daerah bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp. 1.764.640.000, (Rp 1,76 M), dinilai sarat Mark Up anggaran.

Miris lagi, 2 bangunan dinilai sebagai Ikon Wisata yakni, Bangunan Bilik Padi (Lumbung Padi), dan Mushola masih terbengkalai.

“Kami menilai cacat konstruksi proyek ini dipicu karena kurangnya pengawasan pekerjaan kontraktor. Ini juga karena jauh dari pantauan Selhanudin selaku Kadis Pariwisata (PA) dan PPK serta PPTK.

Pemenang tender sering disebut Dian dengan bendera CV.CLAUDIA AQILA dan  dilaksanakan dengan harga kontrak senilai Rp. 1.689.318.000, beralamatkan di Desa Siulak Gedang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci – Jambi.

“Hasil pekerjaan fisik proyek tersebut terkesan cacat mutu dan ditemukan beberapa item mencurigakan dan disinyalir melanggar ketentuan spek dalam RAB dan harus diusut tuntas,” ujar Mulyadi aktivis senior Jambi.

Untuk diketahui, paket proyek ini tak lepas dari ikon wisata bagi masing-masing daerah se Provinsi Jambi. Dan Proyek Tender  Revitalisasi Anjungan Rumah Adat Kerinci tepatnya berlokasi kawasan Simpang Rimbo Kota Jambi.

Berdasarkan hasil investigasi awak media Siasatinfo.co.id, Sabtu ( 23/8/2025), dan beberapa keterangan sumber dilokasi pelaksanaan proyek, mengungkapkan bahwa potensi dugaan korupsi dan kecurangan kerja terindikasi Mark Up harga bahan material cukup krusial.

“Pelaksanaan pekerjaan paket proyek anjungan rumah adat ini perlu ditindaklanjuti Bupati Kerinci dan ditinjau ulang pihak berwenang.

Masak dengan dana sekitar Rp. 1, 7 Miliar hasil pekerjaan kontraktor seperti asal jadi dan sarat kecurangan pekerjaan.”

“Cek saja bagian pemasangan atap rumah adat itu, kontraktor pelaksana hanya menukar atap dan ditemukan alang-alang serta reng masih memakai yang lama. Cat dan jenis kayu digunakan sepertinya tidak berkualitas alias mutu rendah,”ujar sumber.

Paket tender ini dimenangkan oleh  CV. CLAUDIA AQILA beralamat di Desa Siulak Gedang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci – Jambi.

Dengan pelaksanaan kerja sarat dugaan kecurangan dan Mar Up harga serta berpotensi merugikan keuangan negara ini, pihak penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi diminta turun lokasi segera.

“Kami berharap agar pihak Penegak Hukum untuk memeriksa dan memanggil Kontraktor dari CV Claudia AQila diproses.

Selain Kontraktor CV Claudia AQila sekaku Pelaksana proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci ini, Kadis Pariwisata Kerinci harus dipanggil terkait proyek tersebut,”ujar aktivis senior bersama rekannya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata, Selhanudin dihubungi Siasatinfo.co.id, Rabu (27/8/2025) pukul 09:10 WIB, mengatakan bahwa semua urusan pekerjaan sudah dipercayakan ke pelaksana dan PPK.

“Semua pekerjaan proyek sudah saya serahkan semua kepada anggota, baik PPK dan kontraktor Dian. Kalau ada masalah silakan hubungi mereka,”Ujarnya.(Tim/Red)