Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Seorang Warga yang berinisial SH asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menjadi korban tindakan melawan hukum oknum debt kolektor di kota Jambi.
Korban SH diberhentikan di tengah jalan saat bersama anggota keluarganya oleh gerombolan debt kolektor, pada Senin (08/08/2023), bergaya rampok.
Menurut keterangan SH, saat itu dirinya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan No BH1548 HN. Kemudian segerombolan orang menghentikannya dan meminta untuk mengikuti ke kantor mereka dengan dalih pemeriksaan dan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut.
“saya pikir kl mau gesek nomor mesin dan rangka itu merupakan salah satu prosedur pemeriksaan dari pihak berwenang, tanpa curiga saya ikuti mereka” ujar SH.
Sesampainya di sebuah kantor, oknum debt kolektor tersebut mengatakan meminjam kunci mobil. Namun selanjutnya tidak mau mengembalikan kunci dan menahan unit kendaraan.
Terpisah, Pimpinan umum media matamaja Group, Aang Lukmawan menyoroti tajam perilaku oknum debt kolektor tersebut.
Menurutnya, tipu daya bermodus menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh oknum debt kolektor sudah melampaui tugas Polisi.
“Harusnya yang berwenang melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin itu pihak kepolisian atau Samsat. Ini jebakan yang akan mengelabui konsumen awam. Jika memang kredit mobil bermasalah, silakan selesaikan di pengadilan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya.
Aang meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum debt kolektor tersebut, agar kedepannya tidak ada masyarakat yang menjadi korban
“Masyarakat awam dikhawatirkan akan mengira modus yang dilakukan oleh debt kolektor tersebut benar-benar melibatkan aparat yang berwenang.
Jangan sampai citra positif yang telah dibangun dikotori oleh oknum debt kolektor yang menabrak peraturan perundang-undangan” tegasnya.(By)