Siasatinfo.co.id Berita Batanghari – Gawat, modus operandi kecurangan dilakoni oknum supir angkutan BBM Pertamina tergolong nekad. Ulah oknum sopir nakal tangki berlogo merah putih di duga milik PT Elnusa masih saja terjadi tangki kencing duluan.
Di mana aksi nakal oknum sopir tersebut mampir di sebuah warung makan di pinggir jalan di duga melakukan jual beli encer BBM dari dalam tangki kepada oknum penadah dengan di masukkan ke dalam galon penampung.
Seolah sudah kerja sama dengan pihak penadah, Setiap kehadiran mobil tangki merah putih angkutan BBM yang mampir di warung tersebut di sambut oleh minibus yang siap mengisi jerigen kosong yang telah tersedia.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembesi pada pada hari selasa 16 juli 2024 salah satu truk angkutan merah putih JBI 042 terpantau wartawan mampir di sebuah warung terpencil dangan sebuah minibus pribadi.
Oknum penadah yang telah berisikan beberapa galon yang sudah penuh dengan minyak yang di duga berasal dari kencing tangki.
Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.
“Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar”.
Namun sopir angkutan BBM tersebut tidak di temukan wartawan, namun ada beberapa oknum wartawan yang diduga memback-up aktivitas kencing truk merah putih Elnusa tersebut. (Herlas)