OLEH : KURNIADI ARIS, SH,MH, MM,
ADVOKAT /PENGACARA/DOSEN IAIN KERINCI
Untuk saat ini menjadi polemik yang dahsyat dan tidak main-main karena terjadi pengunduran jadwal pengumuman hasil tes pada tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 oleh Bawaslu.
Berdasarkan surat Bawaslu RI mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Hal ini tertera dihalaman II, Nomor 13 Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023.
Pelaksanaan Pelantikan dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023.”
Keputusan penundaan yang intinya menunda pengumuman hasil seleksi akhir yang lolos menjadi komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Sementara masa jabatan komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh yang lama telah berakhir pada tanggal 14 agustus 2015. Artinya hari ini pada tanggal 15 Agustus 2023 terjadi kekosongan kekuasan di Bawaslu Kota Sungai Penuh (Vacum Of Power).
Bawaslu kota Sungai penuh mempunyai peranan strategis dan tidak main-main dalam mengawal dan mengawasi tahapan-tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Selanjutnya kewenangan tersebut didapat dari kewenagan atribusi atau kewenangan yang langsung di dapatkan dari Undang-Undang.
Satu tarikan nafas dengan itu dasar kewenangan atribusi tersebut Bawaslu melalui Bawaslu Kota Sungai Penuh mempunyai kewenangan diantaranya;
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, Memeriksa, Mengkaji, dan Memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
Mengawasi pemutakhiran Daftar Pemilih serta banyak lagi tugas dan kewenagan Bawaslu Kota Sungai Penuh dalam mengawal tahapan pemilu untuk mendapatkan pemilu yang berkualitas yang menjadi Impian semua masyarakat. Jika dalam periode kekosongan kekuasan ini.
Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran adminitrasi pemilu (Bedrog) atau bahkan pidana Pemilu, siapakah yang yang bertanggung jawab, dan kemana akan diadukan?
Selanjutnya kekosongan komisioner di Bawaslu Kota Sungai penuh, padahal komisioner yang lama telah habis masa jabatan (demisoner) lalu komisioner yang baru belum ada apalagi dilantik.
Ini merupakan tragedy ketatanegaraan dan merupakan sinyalemen buruknya kinerja Bawaslu RI dalam proses rekrutmen personilnya.
Dan bahkan lebih jauh bisa saja ini merupakan indikator pemilu 2024 akan banyak persoalan-persoalan yang terjadi yang akan mencederai kualitas pemilu.
Menurut Walter Nord (teori kekuasaan) mengungkapkan, bahwa kekuasaan adalah kemampuan yang digunakan untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu dan berbeda dari tujuan-tujuan lainnya.
Dengan demikian dapat ditarik benang merah dengan kekosongan kekuasan (Vacum Of Power) pengawasan tahapan pemilu di Kota Sungai Penuh ini akan menghambat tujuan-tujuan yang telah di berikan oleh Negera kepada Bawaslu.
Dalam hal ini Bawaslu Kota Sungai penuh untuk mengawasi tahapan pemilu yang sedang berjalan dan telah terjadi gawat darurat (Force Major) di Bawaslu Kota Sungai Penuh.**