Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Usaha pasir dan batu (Sirtu) milik Anggota DPRD Provinsi Jambi yang berada di pinggir jalan Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, diduga mengelola material tambang galian C tidak miliki izin dan diduga illegal.
Ironisnya, hal ini terpantau sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir hingga saat ini tanpa tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan media ini, terdapat tumpukan material batu yang menggunung di dalam gudang diduga milik (SH) Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarko, yakni dari Fraksi Partai PAN.
Diketahui usaha ini tidak ada titik koordinat izin usaha tambang yang terlampir di IUP OP yang di kelola oleh oknum Dewan dan ini termasuk titik wilayah perusahaan tersebut beroperasi.
Nampak jelas Usaha batu milik oknum Dewan tersebut Diduga material yang di kelola nya dari aktivitas tambang galian C tanpa berizin atau ilegal.
Pada dasarnya seharusnya DPRD Provinsi mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang memenuhi syarat bukan sebaliknya. Apalagi ini tambang sirtu ilegal jelas Hukumnya.
Melalui WhatsApp Musharudin Anggota DPRD Provinsi Jambi enggan menjawab pertanyaan media ini terkait IUP OP Sirtu yang berada di dalam gudang miliknya, Sabtu (29/4/23).
Berkali-kali dirinya berjanji untuk memberikan keterangan secara langsung namun akhirnya sering saja berhalangan. Hingga berita ini dipublish belum didapatkan keterangan detail dan resmi dari DPR Provinsi Jambi itu. (By)