Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi di SMA Negeri 4 Kerinci, Tutung Bungkuk, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi kini makin brutal dalam trik menggerogoti para siswanya.

Pasalnya, Pungutan uang Komite Sekolah setiap 3 bulan para Siswa berjumlah sekitar 779 orang wajib setor sebesar Rp.180 Ribu. Liciknya, tagihan uang Komite dimanfaatkan pihak sekolah dilaksanakan Guru TU Buk Ep saat Siswa-siswi mau mengambil nomor ujian.

Fantastis, jika saja pungutan uang per 3 bulan sebesar Rp.180.000 Per Siswa dikalikan jumlah murid 779 orang = Rp. 140.220.000. Kemudian dikalikan 4 dalam setahun menjadi Rp. 560.880.000, (Lima Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Menurut keterangan beberapa sumber dilingkungan sekolah tersebut, pemungutan uang komite sangat tidak disetujui baik dari kalangan guru setempat maupun Ratusan Walimurid.

“Selain tidak jelas dan dicurigai sebagai lahan empuk Kepsek serta para Wakil Kepala Sekolah, pungutan komite juga meresahkan para siswa. Aliran dana dan realisasi penyaluran berpotensi korupsi yang harus diusut Kejaksaan.

Secara terang-terangan SMAN 4 KERINCI melanggar beberapa Permendikbud yang ada, dan terkesan membuat aturan sendiri. Pungutan uang komite harus dihentikan secara total karena sekolah lain sudah lama tidak memungutnya.”

“Larangan pungutan uang wajib dan mengikat adalah pelanggaran. Ini kan sudah ada ketentuannya dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012. Dana komite bersifat sumbangan sukarela bukan wajib dibayarkan siswa,”ujar sumber.

Ditambahkan sumber lagi, untuk data pembanding SMAN 4 KERINCI dengan SMAN tetangga tanpa pemungutan uang komite dan jual beli buku LKS antara lain;

1. SMAN 2 Kerinci di Air Hangat, tidak dipungut KOMITE dan tidak menjual LKS

2. SMAN 14 Kerinci di Siulak Mukai tidak Memungut KOMITE dan tidak menjual LKS

3. SMAN 12 Kerinci di Gunung Kerinci tidak memungut KOMITE dan tidak menjual LKS.

Terpisah menurut keterangan Ketua Komite SMAN 4, Amroeyani mengatakan bahwa pungutan uang komite dilakukan pihak sekolah dan dia tidak tau secara detail kegunaannya untuk apa.

“Secara detail memang kami dari pengurus komite tidak mengetahui persis untuk apa mereka gunakan dan kemana uang komite disalurkan.

Saya siap menghentikan pungutan uang komite terhadap siswa-siswi. Dan saya akan kumpulkan pengurus komite segera mungkin untuk rapat dan stop iuran komite di SMAN 4 Kerinci,”ujar Ketua Komite.

Publik berharap selain dihentikan pungutan uang komite di SMAN 4 Kerinci, pihak APH dari Kejaksaan diminta usut segera dengan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah bersama kroninya yang terlibat dugaan penyalahgunaan uang komite.

Selain tindakan Penegak Hukum, Publik berharap agar Kadisdik Provinsi Jambi serta Bidang Pengawasan Sekolah SMA Negeri untuk bertindak tegas jika tak mau terseret persekongkolan aliran dana yang masuk ke SMAN 4 Kerinci.* (Mul/Defa)