Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kasus tindak kriminal ditangani pihak Polres pada bulan ramadhan lalu di Kabupaten Merangin sepertinya berujung hingga ke meja hijau.
Tercatat, selain dua pelaku pencurian sepeda motor, Polres Merangin juga mengamankan empat orang Pelaku judi dan empat orang pencuri handphone (HP).
Semua pelaku kriminalitas tersebut saat ini merasakan lebaran di balik sel tahanan Polres Merangin dan pelaku diamankan saat bulan Ramadhan lalu.
Mereka yang ditangkap yakni, SO (40), S (41), AP (20) dan AR (22) warga Pamenang Barat diamankan anggota Polres Merangin saat bermain judi. Dari pelaku diamankan barang bukti uang Rp 1.564.000.
“Empat pelaku diamankan saat bulan Ramadhan, mereka diamankan karena bermain judi di salah satu rumah warga di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat,” beber Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, Selasa kemaren (18/05/2021).
Sementara YA (36), MT (41), A (36) dan S (37) diamankan Polres Merangin lantaran mencuri satu unit handphone (HP). Pelaku mencuri handphone saat pemiliknya istirahat tidur.
“Kejadiannya 5 Mei 2021 lalu, salah seorang pelaku mencuri handphone saat pemiliknya istirahat tidur. Pelaku yang menyadari handphone hilang ketiga bangun tidur membuat laporan ke polisi,” sebut Kapolres.
“Kemudian anggota bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku. Dari keterangannya handphone tersebut dijual dan hasilnya dibagi bersama-sama rekannya yang lain,” kata Kapolres lagi kepada awak media. (Bay/Red)