Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Malang bagi J pria 42 tahun Warga Desa Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Wakil BPD karena di ringkus Aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Selasa ( 19/04 ) baru ini karena di ketahui telah mengedarkan BarangĀ Narkotika Jenis Sabu.
Selain mengamankan tersangka J (42), BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti 27,3 Gram sabu yang di kemas dalam 7 paket bungkusan plastik kecil.
Ada BB juga berupa timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, 1 unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Dalam gelar konferensi Pers pada Senin (25/04/2022) Kepala BNNK Batanghari AKBP. M. Zuhairi, ST mengatakan Wakil Ketua BPD Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu itu terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.
Tersangka diketahui terancam dengan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika.
“Berawal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan inisial J yang tengah melakukan transaksi dengan bukti yang sangat mencengangkan ” Kata Zuhairi
“Menurut pengakuan J aksinya ini baru 7 kali. Bukan ia lakukan tetapi dari hasil barang bukti bisa saja lebih dari itu. Pengedaran barang tersebut dilakukan J di wilayah desa Tebing tinggi yang terisolir,”Ungkap kepala BNNK Batanghari.
(Herlas)Ā