
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Batu sandungan bagi Arnizal M Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci diduga lakukan Korupsi dan SPJ Fiktif dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu 18/03/2020.

Menurut seorang sumber yang namanya tidak disebutkan menjelaskan, rincian laporan dugaan korupsi dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Arnizal M selaku PPTK Bidang Damkar Kabupaten Kerinci, dengan rincian serta nominalnya adalah;
- Pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran sebesar Rp. 115 Juta.
- Kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78 Juta.
- Ketiga pemeliharaan gedung dan bangunan pos damkar 10 pos sebesar Rp. 25 Juta.
“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudah kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-
“Laporan sudah kami disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kemarin, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada siasatinfo.co.id Rabu (18/03/2020).
Atas laporan dugaan korupsi ratusan juta yang melibatkan Arnizar M selaku Kabid Damkar ke pihak Kejaksaan Kerinci, dinilai banyak kalangan akan serius ditangani pihak penyidik.
Hingga berita ini dipublish siasatinfo.co.id Kamis (19/3/20) terkait soal adanya laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri, Arnizar belum bisa dihubungi. (Rt/red).