Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Terindikasi rugikan negara miliaran rupiah dan bahkan kini statusnya naik ke tingkat penyidikan oleh Kejari Sungai Penuh, namun belum menetapkan tersangka dari Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci yang berhak dipakaikan rompi orange tahanan.
Dugaan tindak pidana korupsi di kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp. 5,4 milyar, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci memasuki babak baru.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkapkan Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
“Untuk diketahui sekarang kasus ini bukan lagi di tahap penyelidikan, tapi sudah tahap penyidikan,” ujar Yogi Purnomo, SH Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam konferensi pers di kantor kejari Sungai Penuh usai melakukan penggeledahan pada Dinas Dishub Kerinci di Siulak.
Yogi menjelaskan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait. Namun, hingga sejauh ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum menentukan siapa tersangka nya.
“Sampai sejauh ini belum ada ditetapkan tersangkanya. Dalam penyelidikan kita sudah menemukan ada tindak pidana (korupsi) dalam kegiatan ini,” ujar Yogi
Dalam konferensi Pers tersebut, dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Datun dan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Hasil penggeledahan dilaksanakan dikantor Dinas Perhubungan Kerinci, Kejaksaan memperlihatkan dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang telah dilakukan kepada para awak media.(Sef/Red)