Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tiga pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA EPI SUKMAN ARIF, S.AP, atas perintah Kapolsek Gunung Kerinci langsung menuju lapangan dimana lokasi 3 tersangka Curas, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 16:00 WIB.
Diketahui ketiga tersangka merupakan 2 orang pria dan 1 orang wanita melakukan Curas dengan membawa senjata tajam terhadap korban Igo Putra (24) warga Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Kerinci, IPTU ALTI IRAWAN.SH kepada Siasatinfo.co.id, Selasa (16//4) pukul 20:00 WIB, menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan atas laporan korban Igo Putra (24) Warga Simpang Tutup.
“Ketiga tersangka yang ditangkap personil Reskrim setelah mendapat laporan dari korban sekitar pukul 16:00 WIB sore tadi langsung ke Polsek.
Tersangka 2 pria yakni berinisial FJ (22) Warga Desa Senimpik. Pelaku kedua masih bawah umur yaitu pria berinisial BS berumur 15 tahun 10 bulan, Pelajar Kelas IX SMPN 05 Senimpik, Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.”
“Kemudian pelaku seorang wanita berinisial PI masih bawah umur yakni, berusia 16 tahun 6 Bulan, Pelajar Kelas X SMKN 02 Talang Tinggi, Desa Mukai Mudik, Kec. Siulak Mukai, Kab. Kerinci,”Ungkap Iptu Alti Irawan.
Penangkapan terhadap Tiga Pelaku Tersangka Pencurian dan Kekerasan berdasarkan: – LP / B / 12 / IV / 2024 / SPKT /POLSEK GUNUNG KERINCI / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tanggal 16 April 2024.
Lanjut Kapolsek, kasus 3 pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP.
Kejadian yang menimpa korban, pada hari Senin, 15 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB malam di jalan Komplek Perkantoran Kantor Bupati Kerinci, Desa Talang Tinggi, Kec. Siulak Mukai, Kab. Kerinci.
Dan barang bukti turut diamankan Personil Polsek yakni, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Silver No Rangka MH1JM8217LK135699, No Mesin JM82E – 1135732, tanpa Plat Nomor BH 3499 DO. 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 12 Play Warna Hitam.
Ini kronologisnya: Pada hari Senin, tanggal 15 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Desa Simpang Tutup bersama sdr.NOFAN menuju Desa Mukai Mudik untuk bertemu dengan sdri AYU.
Sesampai di Desa Mukai Mudik, korban bertemu dengan sdri AYU dipinggir jalan, kemudian korban membawa sdri AYU dengan berbonceng tiga dan pergi membeli minuman keras.
Setelah membeli minuman keras, korban menanyakan kepada sdri AYU “dimana kita duduk” dan dijawab oleh sdri AYU “Di Jalur II Bukit Tengah Dekat Kedai”.
Sekira 15 menit korban duduk di tanah kosong tersebut, korban mendengar 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Bebek dan 3 pelaku menghampiri.
“Serahkan kunci motor, kalau tidak mau mati”, dikarenakan korban merasa terancam korban menyerahkan Kunci Motor miliknya dan kemudian Pelaku tersebut meminta Handphone milik korban sambil meletakkan Parang di kaki korban dan mengatakan “sini HP, kalau tidak putus kaki kamu,”terang korban kepada penyidik.(Red)