Dua Orang Pria, 1 Wanita Sindikat Narkoba Lintas Merangin-Bungo Digulung Polres Merangin

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Lagi.!! Polres Merangin menggulung sindikat Narkoba antar lintas Kabupaten Merangin dan Bungo, di Simpang Kuamang Kuning, Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir berhasil ditangkap tanpa berkutik.

Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika sabu-sabu pada Jumat (21/1/22) sekira pukul 15:00 wib.

Dalam Gita tersebut Polisi Merangin mengamankan tersangka, MUHAMMAD ILHAM FAHRIZAL BIN YON RIZAL, 21 thn, swasta, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SMK (tamat), Desa koto Rayo rt. 06 Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selanjutnya SUBHAN BIN H. ISMAIL, 39 thn, tani, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), Desa rantau keloyang Rt. 02 kec. Pelepat kab. Bungo.
dan MASLINA BINTI H. ISMAIL, 45 thn, Ibu Rumah Tangga, Perempuan, Islam, pendidikan terakhir SD (tamat), Desa rantau keloyang Rt. 02 kec. Pelepat kab. Bungo.

Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K Melalui Kasi Humas Iptu Edih Pada Sabtu tanggal 15/1/22 sekira pukul 09.00 WIB, team melalui Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA ANTONI, SH, mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang sering membawa narkotika sabu an. ILHAM dari Bungo ke Merangin. Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik serta melakukan Observasi serta hunting untuk mendapatkan paket.

Selanjutnya pada Jum’at ( 21/1/22 ), sekira pukul 15.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa pelaku ILHAM diduga ada membawa narkotika sabu dari kab. Bungo menuju kab. Merangin, sekira pukul 15.30 WIB terpantau pelaku ILHAM, team langsung melakukan penangkapan di Simpang kuamang Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Saat mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi yang diduga narkoba shabu di selipkan diantara hp dan sarung hp milik pelaku.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku ILHAM bahwa pelaku mengakui membeli 2 (dua) paket narkotika sabu tersebut dari perantara sdr SUBHAN yang berada di Desa Rantau keloyang Kecamatan Pelepat, Bungo.

Kemudian team langsung melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 wib team berhasil mengamankan sdr. SUBHAN dan sdri MASLINA dan dilakukan penggeledahan terhadap sdri MASLINA dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika shabu yang dibuang pelaku sdri MASLINA di belakang TV.

Lalu ditemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika shabu didalam karung beras yang berada didalam rumah pelaku sdri. MASLINA, kemudian 3 (tiga) orang pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres merangin guna proses selanjutnya.

Sekarang ketiga pelaku telah di Amankan di Mapolres Merangin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Merangin.(Bayhakie)