Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Dua orang yang sering melakukan transaksi Narkotika di kawasan jalur Dua Kodim, akhirnya di ciduk polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mana ada Dua orang yang sering menjual Narkotika jenis shabu di kawasan jalur Dua Kodim ini.
Untuk itu, pada Senin 17/07/2023, Tim Opsnal Satu Resnarkoba Polres Merangin bergerak melakukan pengintaian, selang tak begitu lama Tim melihat Dua orang yang mencurigakan mendatangi warung tuak.
Melihat gelagat tersebut, tanpa basa basi Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di dalam kamar.
Saat di interogasi di ketahuilah bahwa pelaku ini berinisial ADM (43) asal desa Jelatang, Kecamatan Pamenang dan rekannya berinisial DVD (31) asal desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat. Bersamaan dengan itu.
Disaat di geledah, dari dalam saku celana pelaku, ditemukan Tiga Paket shabu dan didalam bungkus rokok milik pelaku juga ditemukan 6 (Enam) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan *berat brutto 0,84gram.
– 1 (Satu) buah hand phone merk nokia warna hitam.
– 1 (Satu) buah hand phone merk oppo warna hitam.
– 1(satu) unit sepeda motor jenis yamaha v-xion warna merah hitam
– 1 (Satu) buah pirek kaca.
– 1 (Satu) bungkus rokok luffman
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan penangkapan Dua terduga pelaku penyalahgunaan gunakan Narkotika tersebut.
“Kedua pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin di salah satu warung tuak jalur Dua Kodim Bangko.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Terang AIPTU Ruly. (By)