Dua Bulan Laporan Pengancaman IRT Mengendap di Polres Kerinci, Pelaku Kardo Belum Ditangkap Bebas Keliaran

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Mulyani (43) Warga Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci sudah masuki 2 bulan dilaporkan ke Polres Kerinci masih mengendap dan belum jelang ujungnya.

Diketahui, dugaan Tindak Pidana Pengancaman dilaporkan IRT Mulyani tertanggal 3 Februari 2025 dan telah dikeluarkan surat perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/47/II/Res .1.24/2025/Reskrim tanggal 14 Februari 2025.

Menurut informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Kamis (17/4/2025), dari keluarga pelapor menyebutkan bahwa, kasus berupa Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik keluarga oleh pelaku Reka Kopral (38) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci sudah dilaporkan ke Polres Kerinci.

“Kasus pengancaman pembunuhan yang dikoar-koarkan oleh pelaku Reka Kopral alias Kardo terus saja bergulir di Sosmed aplikasi Tiktok dan WhatsApp.

Pelaporan IRT Mulyani terhadap Pelaku Kardo yang dilaporkan ke Penyidik Polres Kerinci sudah dilengkapi beberapa bukti berupa ocehan via WhatsApp dan di TikTok.”

“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap keluarga kami, maupun terhadap pelaku, kami pihak keluarga minta agar Polisi menangkap Reka Kopral alias Kardo secepatnya,” ujar keluarga pelapor.

Pasalnya, Pelaku dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor Irt Mulyani cukup meresahkan keluarga serta memancing emosi keluarga besar dari suami pelapor Mulyani masih berkeliaran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP. Very Prasetyawan, SH.MH, dihubungi Siasatinfo.co.id, Kamis (17/4/2025) pukul 11:11 WIB, mengatakan agar pihak pelapor menemui penyidik.

“Nanti saya tanyakan ke penyidiknya.
Silahkan pelapor menghubungi penyidik nya An, Aipda Candra, dan nomor hp sudah ada di suratnya,”ujar Kasat Reskrim.(Ncoe/Mul)