Ditetapkan Tersangka, Kadispora Kota Sungai Penuh Pingsan Depan Jaksa Penyidik  

0

Siasatinfo.co.id, berita Sungai Penuh – Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, mendadak pingsan, Senin (16/12/2024).

Kejadian mengejutkan ini saat tersangka Kadispora akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk dilakukan penahanan, sekitar pukul 15:30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Don Fitri Jaya dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 4 tersangka.

Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.25 WIB, saat Don Fitri Jaya berada di ruang penyidik.

“Ia tiba-tiba pingsan dan sempat mendapatkan pertolongan pertama dengan pemberian oksigen dari tim medis yang segera dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

“Saat ini tersangka sudah sadarkan diri dan dalam kondisi yang lebih baik,” ungkap sumber di Kejari Sungai Penuh.

Pantauan di lokasi para awak media, sebuah ambulans milik Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Sungai Penuh terlihat terparkir di halaman kantor Kejari Sungai Penuh hingga pukul 16.45 WIB.

Pihak Kejari Sungai Penuh masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadispora Kota Sungai Penuh tersebut.

Atas kejadian ini, Sukma Djaya selaku Kajari Sungai Penuh membenarkan adanya kejadian tersangka pingsan saat ditetapkan tersangka.

“Karena kondisi tersangka tidak memungkinkan, jadi pihak kami memutuskan tersangka DFJ menjadi tahanan rumah hingga 4 Januari 2025.

Walaupun demikian, terhadap tersangka tetap dipantau dan dipasang alat pendeteksi,”tutup Kajari Sungai Penuh. (Depa/Sef/Red)