Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Kasus dugaan korupsi anggaran Tahun 2018 di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, hingga kini masih dalam proses pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan memanggil para saksi dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya pihakĀ Kejaksaan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa tersebut, dan telah menetapkan PJS Kepala Desa Sungai Tering kala itu sebagai tersangka. Kendati demikian, namun hingga kiniĀ belum dilakukan penahanan.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Nendri Adiyanto, SH, MH saat dikonfirmasi (15/5/2020) menyampaikan, perkembangan kasus Desa Sungai Tering masih menunggu hasil ahli Inspektorat, dan masih melakukan pemanggilan para saksi-saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi, baru nanti dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Iya, PJS Kades telah di tetapkan sebagai tersangka, belum dilakukannya penahanan. Karena, saat ini masih melakukan pemanggilan para saksi”. Ungkap Kasi Pidsus.
(Firdaus. F)