Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait soal penahanan Kades Siulak Kecil Ilir, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, hingga menjadikan Atri Arga (42) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Kelas II B, saat ini mulai menuai polemik.
Pasalnya, penangkapan serta menahan Atri Arga yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa SPJ fiktif serta dana Bumdes sepertinya tidak berdasarkan fakta lapangan dan terkesan sengaja di kriminalisasi pihak berkepentingan ingin jadi Kades di Siulak Kecil Hilir.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Sabtu (18/10/2023) dari Advokat, Maizarwin Ismail, SH.M.AD. (Ketua DPW PERADIN JAMBI) itu menyebutkan, bahwa penahanan terhadap Atri Arga selaku Kades oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sangat janggal dan tidak sesuai fakta hukum.
“Penahanan terhadap Atri Arga sangat janggal kalau dilihat dimata hukum. Sebab, kasus dugaan korupsi terkait masalah Dana Desa tahun 2021 yang dituduhkan tim penyidik sudah tidak ada kerugian uang daerah yang timbul.
“Ada indikasi bahwa klien sengaja dikriminalisasi oleh pihak ketiga yang sengaja merekayasa laporan, malah tidak melalui kepolisian.
“Sesuai aturan pengelolaan uang desa, Atri yang saat ini sebagai klien saya sudah memenuhi permintaan pihak Inspektorat dengan bukti pengembalian temuan ke kas desa,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Maizarwin.SH, selain sudah mengembalikan temuan Tim Inspektorat, dilengkapi bukti rekening koran dan Inspektorat sudah mengeluarkan TL (Tindak Lanjut) pihak berwenang di Kabupaten Kerinci, berarti tidak ada kasus yang dibebankan ke Kades.
“Jika sudah ada bukti pengembalian temuan berupa rekening koran, tentu sesuai aturan dan mekanisme, pihak Inspektorat berani mengeluarkan kan surat TL yang ditandatangani Kepala Inspektorat.
“Berdasarkan apa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berani menahan dan menjadikan Atri Arga tersangka.
“Kita mau tau apa saja item – item yang disangkakan dengan klien saya. Ini klien saya sudah lebih 20 hari ditahan kejaksaan, tapi BAP nya tidak jelas dan kami belum menerima,”ungkap Mayzarwin Kuasa Hukum Atri Arga.
Diketahui, bahwa Atri Arga ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai, pada hari Selasa (24/10/2023), bahkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 digadang-gadangkan merugikan uang Desa sebesar Rp 650 juta.
Kejadian ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang akhirnya menetapkan Atri Arga sebagai tersangka.
Dan ini diakui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media saat itu, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta,” ungkapnya.
Aneh lagi, untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli, yang perlu dipertanyakan kemana legalitas hasil pemeriksaan APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah). (Tim Red)