Siasatinfo.co.id, Merangin – Kebijakan Pejabat Bupati Merangin, Mukti Said selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) menggelontorkan dana miliaran rupiah melalui APBD tahun 2024 untuk membangun sejumlah gedung milik Kejaksaan baik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi maupun Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin menjadi sorotan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).
Dilansir dari Jambidaily.Com, Koordinator FBPM Masroni kepada Awak Media mengatakan berdasarkan laman LPSE Merangin yang dilihat Kamis (16/5 /2024) Pemkab Merangin bakal membangun gedung kejati dengan judul Gedung Pembangunan, Gedung Pemda II (Kejati Jambi) senilai Rp.681.644.000.00 dan pembangunan Gedung Pemda II (Kejari) dengan pagu sebesar Rp 500.000.000.00 dan pembangunan gedung untuk Polres Merangin sebesar Rp1.95 Milyar.
“Institusi itukan institusi Vertikal yg merupakan pengelola dan pengguna APBN bukan sasaran APBD , sepertinya kalau saya lihat ada sebuah ketakutan apa bila usulan mereka tidak dikabulkan atau tidak dimasukkan kedalam anggaran nanti kesalahan dinas PUPR dicari cari,” kata Masroni.
Masroni menambahkan hampir tiap tahun institusi ini mendapat kucuran dana APBD Merangin bukan hanya Kantor, Rumah Dinas, Mushola, interior juga direhab dengan menggunakan APBD Merangin, bahkan kendaraan dinas mereka yang rusak, minta diganti baru.
“Mereka gak peduli anggaran Kabupaten Merangin lagi devisit,” tambah Masroni.
“Kalau tiap tahun dapat kucuran APBD, dua instansi ini sudah menjadi SKPD Pemda Merangin yakan,” ucap Masroni.
Sementara itu, saat ini wilayah kabupaten Merangin menurut Masroni sangat membutuhkan banyak dana untuk kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor .
“Contohnya inprastruktur jalan dimana-dimana rusak parah, belum lagi sarana pendidikan, Kesehatan yang semua itu butuh dana besar untuk diperbaiki,” ungkapnya.
“Namun Pemkab Merangin lebih mengutamakan membangun institusi vertikal yang bukan sasaran penerima APBD bahkan bisa dikatakan tidak bermanfaat terhadap masyarakat,” tegas Masroni sedikit kesal.
Dia juga mengatakan secara aturan Pemerintah daerah (Pemda) tidak dilarang untuk membangun fasilitas Perkantoran milik Pemerintah pusat seperti Kejati, Kejari dan Kantor Kepolisian, akan tetapi Pemda harus mengutamakan pembanguan yang lebih bermanfaat langsung terhadap masyarakat luas.
“Selain itu, pembangunan harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, menjadi alat pemelihara serta keseimbangan fundamental perekonomian daerah,” pungkas Masroni.
Hingga berita ini dipublikasi, PJ Bupati dan Sekda Merangin belum berhasil dimintai pendapatnya terkait sorotan F-BPM tersebut.(*)
Editor: Dedi