Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Badan jalan diseberang SD Negeri 4 Sungai Penuh, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Penuh terlihat dipasang garis kuning hitam.
Jalan utama menuju Tapan Sumatera Barat tersebut terus terbiarkan dan apabila air Sungai Bungkal mengamuk, nantinya bisa mengakibatkan sebagian jalan akan amblas, lebih parah lagi dan dapat membuat jalan terputus.
Tidak tertutup kemungkinan, kerusakan tembok penahan tebing akan lebih melebar dan jembatan mengalami kerusakan.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menganggarkan alokasi dana sebesar Rp. 1,8 milyar untuk proyek penahan tebing tersebut.
Anggaran sudah tersedia, 2 kali dilaksanakan selalu gagal. Belum diketahui apa penyebab gagalnya tender tersebut.
Berdasarkan data LPSE dan informasi yang diperoleh, tender pertama digelar tanggal 23 Mei 2023 dengan HPS Rp. 1,8 milyar. Dalam tender tersebut CV. Fatma Dela satu – satunya perusahaan yang sudah diundang untuk pembuktian kualifikasi oleh Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh.
Namun berbulan – bulan menunggu pengumuman menang di tender tersebut, tiba – tiba tender dibatalkan dengan alasan tak jelas.
‘Mengenai pelaksanaan tender ini pokja telah menerima surat dari: 1. PPK Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh Nomor: 600.1.1/262/DPUPR-2/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Permohonan Pembatalan Tender.
2. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 600.1.1/295/DPUPR-2/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 perihal Permohonan Pembatalan Tender. 3. Surat dari LKPP kepada Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh nomor 23359/d.4.2/09/2023 tanggal 1 september 2023 perihal tanggapan konsultasi,” tulis Pokja melalui LPSE.
Tender pertama dibatalkan, PUTR Kota Sungai Penuh kembali menggelar tender proyek tersebut. Pada tender kedua ini, HPS-nya turun menjadi Rp. 1 milyar. Tender kedua ini diminati oleh 2 perusahaan.
Lagi – lagi CV. Fatma Dela yang merupakan perusahaan dengan penawaran terendah. Pada tender kedua ini, kembali dibatalkan karena perusahaan yang menjadi peserta dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Sejumlah penggiat konstruksi mengaku heran dengan proses tender proyek tersebut. Menurut mereka, jika perusaan sudah diundang untuk pembuktian kualifikasi dan dalam pembuktian tidak ada kesalahan, maka, Pokja harus mengumumkan pemenangnya dengan tanda bintang satu.
Selanjutnya dilakukan proses oleh PPK dan apabila PPK menemukan kejanggalan maka tidak bisa ditetapkan pemenang, dan PPK berhak membatalkan tender.
“Semestinya kalau sudah pembuktian kualifikasi dan tidak ditemukan adanya kecurangan, Pokja harus memberikan tanda bintang satu. Disini jadi tanda – tanya kenapa tidak diberikan bintang satu oleh Pokja. Ini sangat aneh dan keliru sekali, “ujar Bambang warga dan juga mantan kontraktor.
“Dampak dari kejadian ini membuat masyarakat rugi, karena pembangunan dapat terlaksana tahun ini akhirnya ditunda,” ujarnya
Direktur LSM Reaksi Yudhi Hermawan menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya mengungkapkan, semestinya Pokja, PPK dan PA untuk profesional dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan, dia menduga, perusaan yang layak dimenangkan dipaksakan untuk mengulang lagi tender dengan alasan yang tidak masuk akal.
” Ini kita duga ada permainan. Misalnya, perusahaan pemenang ini tidak dalam sistim dan juga kita duga perusahaan ini tidak dikondisikan dari awal untuk dijadikan pemenang,” terangnya.(Sef/Dfi/Red)