Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi!! Mencuat kepermukaan dana tunjangan jabatan fungsional untuk ratusan orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) diangkat pada 2023 lalu di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menjadi resah dan dipersoalkan.
Pasalnya, hampir satu miliar dana tunjangan jabatan fungsional dengan jumlah sekitar 553 orang P3K yang seharusnya menerima uang tersebut untuk tiap bulan sebesar Rp.300.000, (Rp.300 Ribu).
Terhitung sejak dikeluarkan SK bulan Juni 2024 lalu, sampai sekarang tanggal 2 bulan Oktober 2024 belum dicairkan Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB, mengungkapkan bahwa ada uang tunjangan fungsional atau Japung sudah 4 bulan mengendap di keuangan.
“Kami seharusnya terima tunjangan fungsional di bulan Juli karena SK dikeluarkan pada bulan Juni 2024, tapi sampai sekarang uang japung belum diterima ratusan P3K Kerinci.
Jumlah PPPK se Kabupaten Kerinci sekitar 553 orang yang lulus di tahun 2023 sesuai SK yang dikeluarkan harusnya bulan Juli 2024 sudah menerima uang tunjangan fungsional atau Japung sebesar Rp.300 ribu per bulannya.”
“Semua tunjangan fungsional ini dari 553 orang dikalikan Rp.300 ribu per orang sama dengan Rp.165.900.000,- lalu dikalikan 4 bulan tentu total semua menjadi Rp. 663.600.000, uang yang mengendap di keuangan,”ujar beberapa sumber.
Sementara menurut sumber lain, dana tunjangan fungsional untuk P3K di Kabupaten lain di Jambi dan Pemkot Sungai Penuh sudah lama dicairkan.
“Kota Sungai Penuh dan Kabupaten lain se Provinsi Jambi saja sudah lama para P3K menerimanya uang Japung.
Tapi anehnya, untuk PPPK Kabupaten Kerinci sampai bulan Oktober 2024 masih molor pembayarannya.”
“Kami takut kalau-kalau uang tunjangan fungsional P3K selama 4 bulan lamanya mengendap di keuangan dijadikan untuk dana Politik Pilkada, ini sangat meresahkan sekali,”imbuhnya.
Sementara, di Dinas Dikjar Kerinci para P3K didesak untuk melengkapi administrasi untuk sebagai bahan usulan pencairan sejak bulan Juni 2024.
Namun faktanya, sampai bulan Oktober 2024 saat ini tak jelas juntrungannya, dan uang tunjangan fungsional atau Japung ini terus hangat dibicarakan para P3K Se Kabupaten Kerinci.
Hingga berita ini dilansir Siasatinfo.co.id, pihak terkait dari keuangan Dinas Pendidikan Kerinci belum diperoleh keterangannya.(Dedi/Mdona/Red)