
Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Mencuat persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Dinas Bupati Kerinci di Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tahun 2018. Sebab, jual beli tanah Rumdis tersebut sama sekali tidak terdaftar pada bidang aset Pemkab Kerinci.
Terungkap soal aset pengadaan tanah Rumdis ini, lantaran koaran mulut mantan Kabid Aset Pemkab Kerinci Afdel Risudirta. Namun, pihak Pemkab Kerinci perlu perjelas secara detil tentang status tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun, tanah tersebut dibeli dari anggran di Dinas PUPR tahun 2018, namun hingga akhir 2019 belum ada sertifikat.
Pejabat PU PR Kerinci saat itu adalah Harmin sebagai Kadis dan Alpianto sebagai Kabid. Afdel Risudirta mantan kabid aset BPKAD Kabupaten Kerinci mengaku hingga Agustus 2019, ia belum pernah menerima dokumen pembelian tanah untuk pembangunan perumahan Bupati Kerinci di Siulak” tulis mantan Kabid Aset Afdel Risudirta dikutip dari kayonews.id.
Dia menyebutkan BPKAD hanya menerima surat jual beli saja sesuai dengan keterangan dari sumber terpercaya kayo, lanjutnya, mekanisme pembelian tanah oleh pemerintah melalui SKPD wajid disertifikat.
“Yang seharusnya bila ada pembelian tanah oleh SKPD wajib disertifikatkan.
Setidaknya sporadik nya diserahkan ke bidang aset pada saat rekonsiliasi untuk dicatat dalam KIB A SKPD sebagai penambahan aset” terangnya.
Belum lagi harga tanah yang disinyalir juga diduga kuat ada permainan dan markup, “kita akan kupas kasus ini” ungkap Syafri aktivis LSM Kerinci. (Jm/red).