Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Dinilai mandul dalam penegakan hukum, Ratusan massa dari Warga Koto Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Senin (15/11/21).
Warga menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin “mandul” dalam menangani dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pantauan Siasatinfo.co.id, Orasi tersebut bukan tanpa alasan karena sudah tiga bulan laporan dugaan penyelewengan dana Desa tidak di tindak lanjuti oleh pihak Kejari Merangin.
Bahkan Kejari Merangin dinilai tak bertaring dan terkesan diam menyaksikan kasus korupsi yang dilaporkan oleh Masyarakat setempat.
Dalam orasinya warga juga menyampaikan, mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Merangin terkait laporan Masyarakat harus dipertanyakan, ” karena sudah tiga bulan warga melaporkan dugaan penggelapan dana desa, namun sampai sekarang tidak tahu bagaimana perkembangannya,” ujar demonstran.
“Ini terlihat jelas, Kejari Merangin tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” ujar warga.
Pendemo juga membeberkan sejumlah perkara penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) serta dugaan kasus korupsi lainnya yang hingga saat ini berada di meja Kajari.
Pendemo juga meminta Kejari memberikan kejelasan dan segera menindaklanjuti atas dugaan tersebut. Sebab sejak dua tahun belakangan perangkat desa, dan BPD tidak menerima gaji.
Selain itu, banyak pengerjaan fisik yang tidak berjalan seperti, proyek BOX Reservoar tahun 2019, Proyek pos ronda tahun 2019, Proyek Drainase tahun 2019, pembangunan pusat belajar tahun 2019, pembangunan turap tahun 2021.
Selain itu, pembangunan sarana air bersih tahun 2018, proyek pasar desa tahun 2018, proyek tong sampah tahun 2018, pengadaan tenda desa tahun 2019, kegiatan pemuda dan olahraga tahun 2019, hingga bantuan dana pemberantasan hama babi 2021.
Untuk itu atas perbuatannya, warga meminta Kades Koto Renah atas nama Doni Espa dipecat dari Kades.
Sebagai penegak hukum yang paham Undang Undang, Kejari harus tegas mengambil keputusan, karena korupsi sangat merugikan negara dan harus diberantas.
“Seseorang yang melakukan tidak kejahatan korupsi dan merugikan negara harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan diaminkan,” pungkas Pendemo.(Bayhakie)