Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait dugaan permainan proyek APBD, APBD-P di Pemkab Kerinci Jambi oleh dua oknum Kades Koto Beringin, Reza Pahlevi sekaligus Ketua Forum Kades Se Kecamatan Siulak berbuntut panjang.
Aksi nekad ini, tidak hanya Reza Pahlevi Ketua Forum Kades Siulak, tapi dugaan permainan proyek dilakukan oleh Desi Kasmila Kades Plak Naneh. Tak heran jika kedua kades ini dikuatirkan memanfaatkan uang desa dan terserempet untuk bayar fee proyek.
Parahnya, kedua oknum Kades ini terkesan kebal hukum atas pelanggaran dalam Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014, sesuai pasal 23 dan pasal 25 UU Desa, selanjutnya di Pasal 29 UU Desa yaitu, Merugikan Kepentingan Umum, membuat keputusan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau kelompok tertentu.
Usai viral diberitakan, kedua Kades ini sontak menuai kecaman publik di Kerinci. Karena, perbuatan Kades bermain proyek APBD Lingkup OPD Pemkab Kerinci sangat berpeluang tinggi dan berpotensi merugikan keuangan milik masyarakat Desa. Sekaligus memicu 285 Kades di Kerinci akan turut bermain proyek jika ini terjadi pembiaran.
Kuat dugaan, kedua oknum Kepala Desa jangan-jangan untuk memuluskan loby proyek dalam mengucurkan uang Fee ke oknum Pejabat Dinas memanfaatkan uang dana desa dengan berbagai akal bulus mereka.
Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, beberapa beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa hasil temuan mereka dilokasi kerja, nama Dua Kades disebut pekerja sebagai pemilik proyek.
“Memang betul saat dilokasi proyek tembok penahan berlokasi di Desa Plak Naneh, milik Kades Desi Kasmila (Kades Setempat -Red).
“Tidak hanya Kades Plak Naneh, ternyata Reza Pahlevi selaku Kades Koto beringin sekaligus sebagai Ketua Forum Kades Se Kecamatan Siulak pun ikut bermain proyek APBD 2023 di Pemkab Kerinci,”ungkap sumber.
Lebih lanjut, sumber menyebutkan beberapa paket dikuasai Dua Kades seperti dilansir dari Lintas Pena.com antaranya, 1). Proyek pengecoran bahu jalan Desa Plak Naneh dengan nilai kontrak Rp. 91,5 Juta.2). Tembok Penahan Desa Sungai Pegeh, Nilai kontrak Rp. 130,1 Juta.
Lanjut, 3). Proyek Buka jalan baru di arah Transmigrasi Sungai Bermas, Nilai kontrak Rp. 160,1 Juta. 4). Tembok penahan Desa Plak Naneh dengan kontrak Rp.160,1 Juta.
Sorotan
Proyek APBD-P ini merupakan sasaran empuk tiga oknum Kades yang dinilai terlalu nekad menerobos aturan hukum yang tercantum pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Padahal menurut aktivis senior Mulyadi dengan tegas menyebutkan, aksi nekad Ketiga Kades di Kecamatan Siulak dapat terjerat hukum jika terbukti bermain proyek ganda yakni, Anggaran Proyek APBD dan Proyek Dana Desa.
“Hal ini sudah tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Seorang Kepala Desa dan Sekdes termasuk dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sekdes adalah merupakan salah satu penyelenggara negara.
Ditegaskan lagi, sesuai pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 202, bahwa seorang pegawai negeri penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, ini tentu dapat terjerat kasus hukum,”ujar Mulyadi.
Agar ada efek jera terhadap kedua oknum Kades di Kecamatan Siulak ini, pihak penegak hukum diminta mengusut dan memeriksa permainan proyek ganda ini.
“Karena jika dibiarkan, bisa jadi dana yang semestinya untuk mempercepat pembangunan fisik Desa yang bersumber dari DD, ADD, bantuan Provinsi, bisa jadi digunakan ke Proyek APBD di kegiatan Dinas di Pemkab Kerinci.
“Jika Ketua Forum Kades Siulak dan Kades Plak Naneh ini mau berlagak main proyek dan kontraktor dadakan di APBD Kerinci, sebaiknya berhenti jadi Kades, sebelum ditangkap aparat hukum.
Sementara itu, Asraf selaku Pj Bupati Kerinci dihubungi Siasatinfo.co.id, via selulernya Rabu (20/12/2023), mengatakan akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pemdes dan Dinas berwenang.
“Saya akan telusuri dan koordinasi dengan dinas – dinas terkait jika memang ada oknum Kades main proyek APBD Pemkab Kerinci,”tegasnya.
Namun hingga berita ini dilansir Siasatinfo.co.id, kedua kades ini masih bungkam dan belum diperoleh keterangannya terkait soal dugaan permainan proyek ganda yang dinilai dapat tersandung hukum tindak pidana korupsi.(Mdona/Mul/Red)