Siasatinfo.co.id, Jambi – Ratusan orang massa Ormas Patriot Nasional (Patron) dan LSM Koalisi Masyarakat Peduli jambi(Kompej) Provinsi Jambi gelar Aksi unjuk rasa di halaman kantor Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada senin 17/04/2023.
Di bawa pimpinan korlap Zulfani dan Devry Boy, massa menuntut pemerintah memberhentikan kegiatan Illegal Minning di Desa gemuruh kecamatan Batang asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan menuntut proses hukum dugaan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang di miliki PT. Tiga Pilar Gunung Batu dan PT. Rajo Alam sejati jaya berupa izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan Eksplorasi yang di duga izin tersebut di pergunakan untuk menjual hasil tambang(Batu Andesit) di Area izin usaha pertambangan operasi produksi perseorangan Raymond Suryadi.
Menurut para demonstran, berdasarkan Amanat undang-undang nomor 3 tahun 2020 pada pasal 160 ayat 2, setiap orang yang memiliki IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000-, (Seratus Miliar Rupiah).
” PT. Tiga Pilar gunung Batu ini pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP dan tidak di perbolehkan menjual hasil tambang,hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan batu bara sesuai pasal 137 ayat 2 yaitu A. Konsultasi B. Perencanaan dan C. Pelaksanaan, jelas ini harus di usut tuntas, ” Kata Korlap Zulfani.
Para Aktivis LSM Kompej dan Patron menilai kegiatan usaha tersebut di promotorin oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi sebagai owner perusahan.
1. PT.Tiga Pilar Gunung Batu
2.PT.Tiga sekawan Gunung Batu
3. PT. Rajo Alam sejati jaya
4. PT. Berkah Gunung Batu Barajo
Sementara nama nama pemilik perusahaan tersebut menurut para demonstran legalitas nya tidak terdaftar sehingga perlu di panggil dan di periksa oleh Aparat penegak hukum.(**)