Dewan Tanjab Timur Soroti Pekerjaan UPTD 2020, Ini Penjelasan Pihak PPK PUPR

0

Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Sempat menimbulkan tanda tanya, adanya susunan tumpukan batu pecah yang berada dibadan jalan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Agregat Batu Pecah masih menumpuk dipinggiran jalan.

Pasalnya, menurut informasi material batu pecah “Agregat Berbutir” anggaran tahun 2019 yang di kerjakan pada tahun 2020. Sehingga membuat Joyo Kamin salah satu Anggota DPRD Tanjab Timur fraksi partai Nasdem angkat bicara, dan telah dilansir oleh beberapa Media baru-baru ini.

Dalam statementnya kepada siasatinfo.co.id, Joyo Kamin mengatakan, dengan adanya material batu pecah “Agregat Berbutir” anggaran tahun 2019 yang nyatanya masih bertumpuk di ruas jalan semestinya selesai dikerjakan ditahun 2019.

Dan ada sebagian sudah dibawa ke lokasi, dan masih terlihat tertumpuk di ruas jalan, tentunya mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas. ia juga meminta pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, terutama berkaitan batu pecah yang tertumpuk di ruas jalan yang rencananya hendak dikerjakan, segeralah agar dapat di kerjakan,” Kata Joyo.

Kemudian, kalau untuk menentukan salah atau tidak anggaran tahun 2019 dikerjakan ditahun 2020, tentunya pihak terkait yang lebih paham. Sambung Joyo.

Kalau adanya pelanggaran atau tidak, itu pihak hukum yang dapat menilai, apakah itu bentuk temuan atau bukan. Selain itu, Joyo Kamin juga mengatakan, berkaitan kerugian negara yang ditimbulkan belum bisa dipastikan, karena bentuk pengadaan material batu pecahnya telah di realisasikan. Akan tetapi kalau kerugian secara umum untuk masyarakat, mungkin bisa saja, karena yang seharusnya material yang ada saat ini sudah bisa dilalui masyarakat. Tapi, nyatanya belum bisa dan material batu pecah masih terlihat tertumpuk.

“Apabila pada waktu itu tidak dapat di Realisasikan Progress yang ada, baiknya jangan dianggarkan terlebih dahulu, lebih baik ajukan untuk dianggarkan kegiatan lainnya,”Ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, PPK Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur “Indro Martono” saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan material batu pecah Agregat Berbutir anggaran tahun 2019 yang di kerjakan pada tahun 2020, itu di perbolehkan atau tidak, jawab PPK tidak masalah.

Walaupun tidak ada dasar hukumnya, PPK menyebutkan pihaknya bekerja bukan pekerjaan proyek. Akan tetapi, tanggap darurat yang berdasarkan usulan masyarakat dan program UPTD.

“iya, berdasarkan usulan masyarakat, boleh melalui proposal atau boleh menyampaikan secara lisan,” Ungkap PPK.

Lebih lanjut PPK menyebutkan, apabila ada yang hendak menyampaikan terkait adanya kondisi jalan rusak yang sifatnya emergency atau sangat membutuhkan.

Bisa langsung menyampaikan ke pihaknya, baik secara lisan atau pun tertulis (proposal). Akan tetapi, alangkah baiknya melalui proposal, tentunya ia akan sangat berterima kasih, karena sudah diberitahu adanya kondisi jalan yang rusak.

Karena emergency itu, definisinya pekerjaan yang segera harus diatasi. Sambung PPK.
Saat dicecar pertanyaan, apakah pekerjaan yang berada di Desa Rantau Jaya itu termasuk emergency.?
Jawab PPK, Kalau di Desa Rantau Jaya itu sifatnya usulan dan bentuk program UPTD, bila dikaji secara definisi tanggap darurat.

Pekerjaan yang ada di Desa Rantau Jaya tidak termasuk emergency, akan tetapi, masuk di dalam program UPTD. Meskipun material batu pecah yang digunakan milik tanggap darurat, dan dulunya pernah mengajukan proposal melalui Camat pada tahun 2017 dengan volume 12.000 meter.

“Tidak termasuk emergency, tapi program UPTD atau program saya. Karena atas permintaan Camat yang lama melalui Bupati, pemikirannya apabila ada acara di SK 17 terjadi kemacetan, akan diarahkan melalui jalan itu. Makanya diadakan kegiatan perkerasan jalan, yang dikerjakan secara bertahap,”Tegasnya saat dikonfirmasi Siasatinfo. Rabu (05/02/2020). ( Firdaus. F )