Dewan Pers Larang Keras Wartawan Rangkap Pekerja Ormas LSM, Masyarakat Wajib Tau Tugas Pers Dan LSM !

0

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Warga masyarakat diberbagai wilayah pelosok negeri wajib paham apa perbedaan tugas Wartawan (Insan Pers) dan Ormas LSM. Jika berprofesi ganda maka dapat menciderai profesi terhormat Wartawan.

Pasalnya, banyak diantara oknum tidak bertanggungjawab suka pamer kartu Pers tanpa tulisan alias wartawan “Bodrex” yang suka bikin risih dan menciderai pekerja Pers Profesional.

Ironis lagi, selain pamer Kartu Pers, Oknum ini bahkan merangkap sebagai anggota LSM untuk mendatangi objek yang ujung-ujungnya minta uang, mengemis dengan bekal data yang diambil dari berita yang sudah di publish media lain.

Padahal, Pers dan Ormas LSM sudah sangat jelas jauh berbeda, baik pengertian serta fungsinya masing-masing.

Modusnya, Tak bisa menulis akhirnya pamer Kartu LSM. Kulu kilir seperti wartawan profesional, tetapi tanpa karya tulisan. Ada pun tulisan hasil copy paste dan setahun sekali tampil, namun bangganya selangit.

Wartawan adalah Insan Pers, Ormas ialah Organisasi Masyarakat, dan “Awas Jangan Salah, Ormas, LSM, dan Wartawan Sangat Jauh Berbeda, Masyarakat Harus Paham.

Pewarta, Pers atau Jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan, menulis secara rutin, bukan tidak teratur atau jarang-jarang.

Wartawan bekerja di media massa baik Cetak, Elektronik maupun Siber, mempunyai tugas pokok dan fungsinya menjalankan tugas Jurnalistik.

Berikut Perbedaan Tugas antara LSM dan Wartawan:

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Sesuai dan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Definisi:
Organisasi yang didirikan oleh perorangan atau kelompok secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.

Tugas dan Fungsi:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga nilai agama dan kepercayaan. Melestarikan norma, moral, etika, dan budaya.

Memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak asasi manusia.
Advokasi hak asasi manusia: Melindungi hak-hak individu dan kelompok yang terpinggirkan, serta memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
Berbasis pada kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan Tugas Wartawan bekerja secara rutin di media massa (cetak, elektronik, atau siber). Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tugas dan Fungsi:
Melakukan tugas jurnalistik.
Mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan berita untuk dipublikasikan di media massa. Memiliki fungsi kontrol sosial.

Insan Pers sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Paling Utama Perbedaan Tugas Wartawan dan Ormas LSM adalah:  LSM fokus pada pelayanan dan advokasi masyarakat (Berbasis Pemberdayaan Masyarakat).

Sedangkan wartawan fokus pada pengumpulan dan penyebaran informasi melalui media massa (Pers Berbasis Jurnalistik).

Walaupun memiliki unsur kesamaan dalam kontrol sosial dan pengawasan, tetapi tugas pokok dan fungsi Ormas, LSM dan Wartawan sangat berbeda sehingga tidak dapat saling mencampuri.

Wartawan diatur kode etik jurnalistik dan dilarang keras berprofesi ganda sebagai pekerja Ormas LSM.

Larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi atau menjalankan misi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Pers memegang kode etik profesi juga harus menjadi perhatian, bukan bersifat duplikasi profesi, kode etik LSM harus LSM, wartawan ya wartawan. Apalagi wartawan adalah profesi terhormat dalam memberi informasi ke publik.”

Sementara itu terkait dengan status profesi wartawan namun berprofesi juga sebagai LSM dikecam Dewan Pers karena tidak diperbolehkan.

Sebab, profesi wartawan idealisme kerjanya tidak bisa dicampur adukan dengan profesi pekerja LSM atau apapun.

“Profesi Wartawan diatur dalam kode etik Jurnalistik, dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM, itu tidak boleh sama sekali, karena akan menciderai Profesi Wartawan,”ucap Ketua Komisi Pengaduan Etika Dewan Pers. (Ynr/Red)