Siasatinfo.co.id, Merangin – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kebupaten Merangin terindikasi menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasalnya, BLT tahap pertama yang diserahkan kepada sebanyak 231 kepala keluarga di desa tersebut jauh dari apa yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 terkait bentuk dan jumlah nominal yang harus diterima setiap KK.
Dari informasi yang dihimpun Siasatinfo.co.id di Sekancing, Jumat (15/15/20) BLT yang disalurkan Pemerintah Desa Sekancing itu tidak berupa uang tunai sebesar Rp.600 ribu, namun bantuan BLT disalurkan dengan jumlah uang tunai yang diserahkan hanya sebesar Rp.350.000 ribu per Bubung rumah.
Ironisnya, pembagian BLT itu diserahkan secara simbolis oleh Pemdes Sebanyak Rp 600.00, padahal kenyataannya hanyalah Rp 350.000,-
Kepala Desa Sekancing, H. Sapri menjelaskan, proses pembagian BLT tahap pertama ini, telah kami bagikan kepada keluarga yang terdampak dengan wabah Covid-19.
“Kita membagikan BLT untuk 231 Bubung rumah bukan per KK, Dana yang bersumber dari Dana Desa berupa uang tunai sebesar Rp. 350.000” tandas H. Sapri.
Pembagian BLT di Desa Sekancing ini terindikasi menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan. Sebab, BLT kepada warga yang terdampak sesuai ketentuan harusnya berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu per KK per bulan yang akan disalurkan dalam selama bulan, mulai dari April sampai dengan Juni 2020.
Sementara itu Warga yang mengakui dirinya BPD Desa Sekancing, Kacamatan Tiang Pumpung pada media ini mengakui,
“Iya Saya selaku BPD juga menerima dana tersebut 350.000 saya rela dan ikhlas membagikan apa yang seharusnya saya dapatkan ke orang lain,
Dan untuk laporan nya pun saya telah bersiap menandatangani bahwa saya menerima dana tersebut sebanyak Rp 600.000 tutup BPD. (Bayhakie).