Dampak Bantuan DAK Rp.3 M Kementerian Perindustrian Dikembalikan, Disperindag Kerinci Terancam Nihil Bantuan, 5 Tahun Daerah Dirugikan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gawat!! Dampak pengembalian kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan berakibat fatal, secara otomatis merugikan pembangunan daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dampak dari pengembalian bantuan DAK di Disperindag Pemkab Kerinci tentu akan berimbas selama bertahun – tahun Dinas ini tidak dapat aliran Dana Alokasi Khusus dari kementerian terkait.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 08:00 WIB menyebutkan bahwa, bantuan pusat sebesar Rp.3 Miliar untuk pembangunan lanjutan gedung sentra industri yang berlokasi di Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak.

“Ini cukup besar dampak dari penolakan uang bantuan Kementerian Perindustrian Pusat, karena Dinas Perindag Kerinci akan terancam tidak mendapatkan bantuan DAK lagi.

Melayangnya uang Rp.3 Miliar ini, tentu sangat fatal dan terancam kedepannya tidak mendapatkan bantuan DAK 2025,  bisa-bisa mencapai 5 tahun, dan sudah pernah terjadi terhadap bantuan DAK Air Bersih di Dinas PUPR Kerinci dulunya.”

“Akibatnya lagi, dengan tindakan dilakukan Disperindag tentu daerah sangat dirugikan sekali, Pj Bupati harus segera bertindak tegas terhadap Dinas yang dipimpin Kadis Yoddizal Ali,”sebut sumber.

Selain terancam 5 tahun nihil bantuan DAK di Disperindag Kerinci, uang sebesar Rp.3 M amblas begitu saja ke pusat. Ini sangat memalukan bagi mereka yang menjabat di Disperindag saat ini.

Diketahui penyebabnya, keterlambatan input ke aplikasi ospam terakhir pada tanggal 21 Juli, karena ada penambahan dari kementerian sampai 29 Juli 2024, tetapi tetap saja dilanggar pihak Disperindag.

“Selain keterlambatan input data, kisruh internal dinas menjadi salah satu  penyebab uang DAK otomatis ditarik Kementerian Perindustrian.

Input ospam data kan harus ada kontrak yang sudah siap, ini bagaimana mau ada kontrak, digelar saja tidak dilakukan oleh PPK yang bersertifikat.”

“Harusnya Kadis selaku PA kan bisa merangkap sebagai PPK walau tidak bersertifikat. Mungkin karena ada masalah ketidakcocokan antara Kabid dengan Kadis, dan masalah permainan royalti Fee paket proyek,” ungkap sumber.

Diketahui, DAK ini untuk kegiatan Industri Kecil dan Menengah berjudul Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas sebesar Rp.3 M.

Ironisnya, Rp.3 Miliar bantuan DAK amblas begitu saja. Sementara disetiap Dinas Lingkup Kerinci sangat mengharapkan dana perimbangan seperti DAK 2024 ini, tapi sebaliknya Dinas Perindag malah melakukan kebijakan aneh.

Sementara Kadis Disperindag, Drs.Yoddizal Ali dihubungi Siasatinfo.co.id, via selulernya, Kamis (1/8/24) masih belum diperoleh jawabannya hingga berita ini dipublikasikan. (Mul/Dedi/Red)