Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kangkangi surat edaran tertanggal 17 Maret 2021 tentang Pilkades serentak di Kabupaten Kerinci yang ditandatangani Pj Sekda Kerinci, Asraf,S.Pt.M.Si, ternyata hanya dianggap isapan jempol belaka oleh Panitia Pilkades masing-masing Desa.
Diketahui berbagai sumber siasatinfo.co.id, Sabtu (20/03/2021), terungkap ada dugaan Pungli alias setoran uang Pilkades dimintai Panitia kepada peserta calon kades di Kerinci semakin menjamur.
Modus menggerogoti saku sang Calon Kades, panitia Pilkades berdalih kekurangan dana. Carut marut Pilkades dengan uang setoran marak terjadi. Bahkan pihak panitia melabrak aturan perundang-undangan serta aturan yang ada.
Berhasil diperoleh keterangan dari sumber siasatinfo.co.id, mencuat kabar tak sedap yakni, pungutan dilakukan oleh panitia Pilkades di dua Desa Tanjung Pauh Mudik dan Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi itu, santer dugaan pemerasan Panitia, bahwa Calon Kades di dua desa yang melaksanakan pilkades tiap calon mesti bayar uang.
Meski pun sudah dilarang, pemungutan biaya pemilihan Calon Kades tetap saja berlangsung dengan berbagai dalih Panitia.
Pungutan ini menyalahi Undang-Undang, Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 34 ayat Nomor 6, disebutkan biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada anggaran dan belanja daerah kabupaten, namun tidak diindahkan oleh panitia Pilkades di desa Tanjung Pauh Mudik dan desa Punai merindu kecamatan Danau Kerinci Barat.
Terungkap ada pungutan ini dari warga setempat yang enggan namanya ditulis Media ini menyebutkan pungutan ini tetap dilakukan Panitia Pilkades.
“Panitia Pilkades Desa Tanjung Pauh Mudik dan Desa Punai merindu, memungut biaya kepada calon kades sebesar Rp. 5 juta per calon.
Liciknya lagi, sisa tambahan sebesar Rp 5 juta di pungut ke calon kades yang terpilih” ungkap sumber.
Dia juga menambahkan keputusan yang diambil oleh panitia Pilkades merupakan tekanan dari atasan” pungkasnya.
Terkait dengan hal ini Camat Danau Kerinci Barat Pardinal Ruzel, Ketika dihubungi media ini melalui via WhatsApp (20/03/21) mengatakan dari pihak kecamatan tidak mengetahui adanya pungutan.
“Kami tidak pernah ada tekanan, malah kami telah menyampaikan kepada panitia dan semua Pjs kades di 8 Desa yang ikut Pilkades se Kecamatan Danau Kerinci Barat dilarang pungut uang.
“surat edaran dari pak sekda mengenai tidak boleh panitia memungut sumbangan dari calon kades” ungkap Pardinal Ruzel.
Dikatakannya lagi “kami juga sudah menyampaikan kepada panitia jangan ada yang tidak mematuhi surat edaran dari pak Sekda tersebut.
“jika ada yang melanggar maka resiko di tanggung masing masing,” jelasnya pada media ini.
Namun disayangkan, hingga berita ini dirilis belum ada keterangan diperoleh dari Panitia Pilkades di Dua Desa tersebut oleh Siasatinfo.co,id.(Ncoe/Red)