Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jargon-jargon ASN Pejabat senior yang ditelorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci sebagai Penjabat (Pj) Bupati karena kekosongan kursi jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang sepertinya tidak dapat dipandang remeh.
Sebab, bakal Pj Bupati tidak hanya ASN dari Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II Struktural Kerinci saja, tetapi bisa diambil ASN dari Lingkungan Pemprov Jambi yang diusulkan Gubernur Jambi.
Penjabat Bupati Kerinci menarik dibahas karena pengusulan tiga Pejabat ASN lingkungan Pemkab Kerinci bakal di usul sebagai pengisi kekosongan kursi Kepala Daerah.
Sebab, pengisi kekosongan tersebut sudah harus dikuatkan jelang pengunduran diri Bupati Kerinci, Adirozal yang bakal maju pada kontes Caleg (Calon Legislatif) Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional dari Wilayah Dapil Provinsi Jambi.
Bakal Pj Bupati Kerinci mulai mengerucut menjadi 4 orang, antara lain, Zainal Efendi (Sekda) masih bercokol deretan teratas, Menyusul nama Darifus (Asisten III), Kemudian Juanda Sasmita (Kadis Pariwisata), Lalu muncul Noviarzen (Kadis PMPTSP) Calon Kuat Walikota Sungai Penuh 2024 mendatang.
Sementara informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menerima tiga orang ASN memenuhi persyaratan yang diusulkan DPRD Kerinci ke Gubernur Jambi, Pj Bupati dan Walikota diusulkan Gubernur kepada Kemendagri.
Sebagai acuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota masa transisi, Pj. Bupati/Walikota harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama atau eselon II struktural.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Usulan itu paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selanjutnya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2022, PJ kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan yakni, menduduki jabatan struktural eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi Pejabat Bupati/Walikota.
Itu pun berdasarkan dari daftar Penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Atas kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota, ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 201 ayat 11).
Tiga orang bakal diusulkan sebagai pengganti kekosongan kursi Kepala Daerah di Kerinci tentu sesuai kriteria yang dimintai Kemendagri, jika tidak? Pj Bupati Kerinci bisa jadi ASN yang dipilih dari luar lingkungan Pemkab Kerinci.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dijadikan Penjabat Bupati Kerinci diharapkan ASN yang dikenal dekat masyarakat dan mampu merangkul semua elemen.
“Pj Bupati Kerinci harus orang yang dekat masyarakat, karena tantangan kedepannya Pj Bupati menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Se Indonesia.
Sukses atau tidaknya Pemilu di daerah masing-masing di Provinsi Jambi, apalagi Pilkada rawan dengan konflik.”
Peran Pj Bupati harus mampu turun sosialisasi ke Masyarakat untuk tindakan secara komprehensif,” ujar tokoh masyarakat Kerinci. (Ncoe/Red)