Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Heboh di beritakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, jika calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024, tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah Bupati/ Wakil Bupati atau Pilkada 2024.
Hal ini, katanya, mereka yang terpilih baru-baru ini belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Ketua KPU RI mengatakan seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, kata Hasyim, individu tersebut tidak perlu mundur.
“Hanya Anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 lalu yang harus mundur mereka kan yang sudah dilantik, jika ada seseorang yang telah menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih.
Sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju sebagai calon kepala daerah, sesuai aturan maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.
Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.
Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (By)