Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Seorang pemuda berinisial RK (19) tega mencabuli seorang gadis belia yang mengakibatkan kedua orang tua korban emosi dan melapor kasus tindak pidana ke Polisi.
Atas laporan kedua orang tua korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, meringkus seorang pelaku berinisial RK (19).
Tersangka cabul merupakan warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merang Provinsi Jambi. Pelaku dituduhkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut informasi yang diperoleh Siasatinfo.co.id, Pelaku berhasil di lakukan penangkapan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah dikakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Kasus terungkap berawal dari orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku RK hingga merusak nama baik mereka sekeluarga.
Menurut Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, kasus ini mencuat setelah adanya foto tak senonoh diedarkan pelaku RK (19).
“Kami awalnya menerima laporan tentang kasus ini dari pihak keluarga, lalu tim langsung bergerak melakukan tindakan selanjutnya dengan penyelidikan secara intensif.
Dari beberapa pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas tersangka pelaku tim mulai bergerak untuk menangkap pelaku,” Ujarnya Kasi Humas IPTU Sakirman kepada awak media.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video.
Pelaku RK di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban.Kemudian tanpa rasa takut akan terancam pidana, pelaku lalu menyebarkannya ke pihak lain.
Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.
“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dengan menyetubuhi korban masih bawah umur saat di interogasi,” ujar Sakirman.
Lanjutnya Sakirman, Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”
“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan minta agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” tegasnya.
Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial atau aplikasi lainnya.
Diketahui pelaku beserta BB untuk saat ini telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka pelaku RK (19) cabuli anak gadis masih belia, kini diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman diterima yaitu maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Bay/Red)


















