Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terungkap sebuah kasus pencabulan seorang pria berinisial FD (38), Warga Desa Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tega menyetubuhi paksa adik ipar sendiri masih bawah umur.
Ironisnya, korban sebut saja Bunga (14) merupakan adik isteri pelaku itu, disetubuhi paksa pelaku dalam kondisi masih memakai baju seragam sekolah, kejadian itu malah divideokan pelaku sebagai ancaman bagi korban.
Atas laporan pihak korban, Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Minggu (24/09/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
“Atas perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluannya.
Diketahui perbuatan tersebut direkam pelaku dengan menggunakan HP nya tanpa diketahui korban.
Dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya untuk melepaskan nafsu bejatnya” jelas Kasat Reskrim.
“Bukan hanya sekali saja pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, semua dilakukan dibawah tekanan dan ancaman.
Pencabulan 2 (dua) kali yang dilakukan oleh pelaku sejak hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban dan yang kedua pada hari Jumat , tanggal 19 mei 2023, juga dirumahnya korban,”ungkapnya.
“Untuk persetubuhan dilakukan pelaku sekira bulan Juni 2023 sekitar pukul 11 WIB, di areal kebun teh Desa Sungai Jambu, Kayu Aro.
Kejadian ini berlanjut pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10 WIB, ditempat yang sama. Setiap kali melakukan cabul dan persetubuhan pelaku merekam memvideokan perbuatannya dengan korban “paparnya.
Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan Anak Subsider, Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan 15 tahun penjara. (Ncoe/Red)