Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari kasus penjegalan liputan Wartawan Media Sergap Preborn oleh oknum Satpam dihalaman kantor Statistik, Kabupaten Kerinci Jambi, terjadi pada hari Rabu lalu (13/9/2023), mulai berujung ke ranah hukum.
Sebab, perlakuan tidak menyenangkan depan umum serta tindakan arogansi security menghalangi tugas jurnalistik untuk, Mencari, Memperoleh, Mengolah dan Menggali serta Mempublikasikan informasi sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Ironisnya, pasca peristiwa hari Rabu lalu (13/9/2023), Kepala Kantor Statistik Kerinci terkesan tutup mata dan bungkam. Padahal, dia menduduki kursi empuk digaji dari uang rakyat tak lebih hanya bertugas melayani rakyat sebagai Pelayan Masyarakat.
Patut diduga, penghadangan terhadap tugas jurnalistik ada andil dan skenario Kepala Statistik Kerinci, menutupi akses kegiatan, leluasa memainkan uang rakyat, alergi sorotan media. Disinyalir memang ada kegiatan di kantor tersebut yang patut dicurigai.
Berikut kronologis awal mula kejadian; Sebelumnya awak media mendapat informasi dari pihak PMD bahwa ada acara Kepala Desa se kabupaten Kerinci di kantor BPS, lalu ditelusuri ke kantor BPS.
Terlihat banyak Kepala Desa yang hadir sedang tanda tangan diatas kertas, menerima amplop diduga uang dan mendapat juga semacam bingkisan.
Awak media menanyakan ke staf BPS di meja panitia, acara apa dan siapa pejabat dari BPS yang bisa dikonfirmasi namun tidak digubris.
Selajutnya datang seorang Security menghampiri Eka ( wartawan ) melarang dan menghalangi wartawan untuk mengambil dokumentasi, walaupun sudah di tunjukan Id-Card Pers namun tetap dilarang bahkan terjadi cekcok.
Setelah itu keluar 2 orang staf BPS dari kantornya yang menghadapi wartawan dan memberikan penjelasan ke wartawan dan satu orang lagi memvideokan wartawan. Dianggap telah selesai maka wartawan akan pergi.
Namun ada lagi oknum Security yang mengatakan kalau mau viral kan silahkan di viral kan, sehingga menimbulkan keributan lagi.
Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Disinyalir Oknum Security melarang wartawan karena adanya perintah dari pejabat BPS yang tidak mengetahui tupoksi kerja wartawan yang diatur UU Pers no.40 tahun 1999.”
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi
Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Karena itu, melarang Pers meliput kegiatan apalagi instansi Pemerintah berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya.
Sampai hari ini tidak ada itikad baik permintaan maaf kepada wartawan dari pihak Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci, sehingga disinyalir memang ada kegiatan di kantor tersebut yang patut dicurigai.
Menindaklanjuti kasus penjegalan dikantor Statistik, Ikatan Wartawan Online Indonesia Kerinci-Sungai Penuh akan membawa kasus ini ke ranah hukum.(Mul/Zul)