Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut penahanan dan menjadikan tersangka Atri Arga (42), Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Sungai Penuh, selain menuai polemik.
Selain berpolemik, diduga pihak penyidik Kejaksaan Seksi Pidsus tersebut juga dinilai mengangkangi surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dikutip dari pidato Burhanuddin Kajagung RI, mengatakan, “Jangan kalian jadikan Kepala Desa sebagai objek pemeriksaan.
“Karena Kepala Desa yang tidak mengerti bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, Tolong jangan lakukan itu!!
Berdasarkan Nota Kesepahaman Tiga Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI Dan Kepolisian RI, bahwa dari tingkat Kejagung, Kejati seterusnya ke Kejaksaan Negeri adalah pihak kedua yang lebih mengutamakan hasil Audit APIP sebagai pihak pertama.
Hal ini tertuang pada surat nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor: 1 tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023, Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pada surat kesepakatan bersama (SKB) ditandatangani, 1). Tito Karnavian (Mendagri) disebut Pihak Pertama, 2). Burhanuddin (Jaksa Agung RI) disebut pihak kedua, 3). Jend Pol. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) selanjutnya disebut pihak Ketiga.
Tertera dalam BAB III Pelaksanaan Koordinasi di Pasal 3 ayat 3 – Pemberian Informasi dari pihak I ke pihak II/III dilakukan segera setelah menerima laporan atau pengaduan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 6 – Laporan atau Pengaduan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat 3 yaitu memuat secara jelas paling sedikit: A). Data identitas dan alamat pelapor atau pengadu disertai foto copy KTP atau identitas lainnya.
Sesuai pada huruf A, pelapor dari oknum atau sekelompok orang dari Warga Siulak Kecil Ilir harus jelas identitasnya. Jangan-jangan laporan pengaduan hanya bodong yang sengaja direkayasa untuk mengkriminalisasikan Kades Atri.
Soal identitas juga diperkuat pada huruf B, Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang atau dokumen.
Sementara itu, Zufran selaku Kepala Inspektorat Kerinci dimintai keterangannya oleh Siasatinfo.co.id, Selasa ((21/10/2023) sekitar pukul 08:23 WIB, terkait TL yang sudah dikeluarkannya mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Kades Siulak Kecil Ilir karena hasil rujukan tersendiri dari Itprov Provinsi Jambi.
“Seperti yang kami sampaikan yang jadi rujukan hasil perhitungan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi dan tersendiri.
“Untuk audit dengan tujuan tertentu atas permintaan Aparat Penegak Hukum bisa saja,”ujar Zufran, SH.Msi yang saat ini sebagai Kepala Inspektorat Pemkab Kerinci.
Jawaban didapat dari Kepala Inspektorat Kerinci sepertinya lempar batu sembunyi tangan. Sebab, ini kesalahan administratif tidak terdapat kerugian negara dan legalitas APIP Kabupaten Kerinci perlu dipertanyakan.
Jika adapun kerugian negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK bila telah ditindaklanjuti berarti sudah dinyatakan selesai.
Menurut Kades Atri Arga dikonfirmasi Siasatinfo.co.id, Selasa (21/10/2023) sekitar pukul 09:00 WIB mengatakan, pengaduan dugaan korupsi dituduhkan oleh sekelompok oknum diboncengi lawan politik itu hanya mengada-ada.
“Soal ada temuan dana yang tidak terpakai dan kelebihan bayar di DD tahun 2021 sudah diperiksa APIP Inspektorat Kerinci dan sudah dikembalikan dengan bukti setoran ke kas desa.
Surat tindak lanjut (TL) bisa keluar dari Inspektorat itu pertanda sudah selesai. Sebelum 60 hari perintah Irban dikembalikan, malah kami kembalikan dalam 1 minggu setelah pemberitahuan,”ujar Kades Atri.
Anehnya, sudah TL selesai Itkab Kerinci, malah timbul belakangan hasil audit tersendiri dari inspektorat provinsi Jambi tanpa memeriksa Kades Atri.
“Saya pun merasa aneh dengan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi, tanpa ada memeriksa saya dan ke desa kami, kok tiba-tiba ada temuan Rp.600 juta, darimana asal audit mereka,”imbuh Atri Arga merasa dikriminalisasikan oknum tak bertanggungjawab.
Bahkan menurut Maizawin.SH.M.AD, selaku Kuasa Hukum Atri Arga, Minggu (19/10/2023) sekitar pukul 11:30 WIB, menyebutkan bahwa oknum penyidik di Seksi Pidsus Kejari tidak profesional.
“Setoran dan bukti pengembalian ke Kas Desa diperkuat dengan fakta bukti Rekening Koran dan dikeluarkan surat laporan TL (Tindak Lanjut) dari Inspektorat dan ditandatangani Zufran.SH, selaku Kepala Inspektorat Pemkab Kerinci.
“Atas dugaan kriminalisasi atas tersangka oleh oknum penyidik di seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kuasa Hukum minta ke pihak Kasi Pidsus untuk percepat Proses BAP Kades Atri Arga demi untuk Kepastian Hukumnya tersangka,”tegas Maizarwin.SH.
Bahkan menurut Advokat, Maizarwin Ismail, SH.M.AD. (Ketua DPW PERADIN JAMBI), penangkapan klien nya terkesan ceroboh dan tidak profesional nya penyidik ini bisa terancam dilaporkan ke Asisten Pengawas Jaksa di Kejati dan Jamwas Kejagung.
“Kita akan mengajukan PRA PERADILAN ke PN atau membawa kasus ini untuk dilaporkan pihak Ka.Kejati Jambi melalui Ass. Pengawasan Kejati Jambi,”ujar Maizarwin.SH, dengan nada tegas karena kliennya terindikasi di kriminalisasi oknum penegak hukum.
Diketahui, bahwa Atri Arga ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai, pada hari Selasa sore pada 24 Oktober 2023, sampai hari ini, Selasa 21 November 2023, Tersangka Atri Arga ditahan Kejari sudah masuki 29 hari dalam Lapas Kelas II B Rutan Sungai Penuh.
Janggal lagi, awalnya Atri Arga dipanggil sebagai saksi, lalu tiba-tiba langsung ditahan alasan penyidik sudah tersangka.
Parah lagi, tersangka Atri Arga setelah ditahan Penyidik Kejaksaan malah dituduh melakukan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 sekitar Rp 600 juta yang menimbulkan pertanyaan, karena beda jauh dari hasil audit tim penyidik Inspektorat Pemkab Kerinci.**(Tim Red)