Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak kunjung jelas dan mandeknya pengusutan laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Kerinci anggaran tahun 2023 yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), bikin gerah pegiat anti korupsi Bumi Sakti Alam Kerinci.
Pasalnya, usai dilaporkan LSM Petisi Sakti 6 bulan lalu tentang kasus tersebut di Polres Kerinci, hingga saat ini dinilai mandek, dan akhirnya pun berbuntut panjang.
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.150 000.000, (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI Cabang Kerinci ternyata tetap ditampiknya kepada media.
Tak puas dengan pelayanan laporan yang nyaris tenggelam itu, pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI ) akan melaporkan kembali ke Polda Jambi.
Lanjutan laporan ini diungkapkan oleh Indra Wirawan, S. Pd Ketua LSM-PETISI SAKTI saat dikonfirmasi, Kamis (07/03/2023), bahwa dirinya akan melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,1 M ke Polda Jambi.
Menurutnya, Kasus tersebut telah dilaporkan LSM PETISI SAKTI ke Polres Kerinci dengan surat nomor : 300/DPP/LSMPETISI/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Perihal : Laporan dan Pemintaan Lid-dik pada kegiatan Pengelolaan anggaran KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Namun setelah 6 bulan lebih dilaporkan ke Polres Kerinci hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya, sehingga kita akan laporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jambi, tambah Indra.
“Iya, kita berencana akan laporkan kembali kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas, ST selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci ke Polda Jambi,”imbuhnya.
Adapun kasus yang akan kami laporkan sebagai berikut :
1. Kasus Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.150.000.000.00, yang diduga kuat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas, ST selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci.
2. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilingkup Pemkab Kerinci yang diduga kuat dilakukan oleh Adirozal selaku Bupati Kerinci.
3. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta penerimaan gaji ganda yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah Kepala Dinas dan PNS dilingkup Pemkab Kerinci yang terlibat langsung menjadi pengurus KONI.
“Kita akan terus giring kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kerinci ini sampai ada titik terangnya diranah hukum.
Sebab, kasus dugaan korupsi KONI Kota Sungai Penuh sudah menjadi tersangka dan 3 orang ditahan Kejaksaan. Padahal kasus ini tak jauh beda dengan kejadian di KONI Kabupaten Kerinci,”ujar Zulfahmi bersama Zoni Irawan. (Mul/Wan/Red)