Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kasus dugaan malpraktek akibat sunat laser yang berujung petaka, cacatnya fisik tubuh bagian vital alat kelamin korban Baim (10) bocah kelas 5 SD, warga Dusun Koto Menanti, Desa Sangir Kecamatan Kayu Aro, kini berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Kerinci, Minggu kemarin, (1/6/2025) sekitar pukul 11:00 WIB.
Peristiwa naas diketahui terjadi terhadap korban Baim Arifqi Isyraf (10) terjadi sekitar Oktober 2024 silam, itu sempat viral dan hingga kini masih mengundang perhatian publik.
Bahkan mirisnya, korban Baim sampai saat ini masih mendapatkan perawatan medis yang dirujuk keluarga korban ke salah satu Rumah Sakit di Padang, namun hasilnya pihak keluarga korban masih sangat kecewa.
Atas kejadian ini, ibu korban bersama keluarga lainnya melaporkan seorang perawat di Puskesmas Kersik Tuo, sekaligus membuka praktek Sunat Laser di Desa Sungai Bendung Air, Kayu Aro, bernama lengkap Yogi Nofranika (YN), berujung ke ranah hukum.
Menurut keterangan ibu korban, Dian Tiara (29) laporan kejadian yang menimpa anaknya Baim sudah dilaporkan ke Polres Kerinci kemarin, Minggu (1/6/2025).
“Laporannya sudah ke Polres kemarin, dan mereka ingin lebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Baim.
Sebelumnya, sempat ada surat perdamaian antara kami dan pelaku, terutama terkait biaya pengobatan Baim. Namun dipertengahan jalan, pelaku justru mengingkari perjanjian tersebut.”
“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini baik-baik, tapi ternyata pihak pelaku tidak bertanggung jawab dan lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.
Ditambahkan Dian Tiara, “Sampai sekarang Baim masih harus berobat ke rumah sakit di Sumatera Barat, dan semua biaya kami tanggung sendiri,” ujar ibu korban dengan nada kecewa.
Karena sudah terlanjur basah, serta kekecewaan dialami pihak keluarga dan dirugikan atas kejadian ini.
“Untuk itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Informasi terakhir usai dibuat laporan kepolisian, Baim masih mengalami luka serius akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur, sehingga harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit.
Dan izin praktek Sunat Laser dilaksanakan Perawat bernama Yogi Nofranika terpaksa dihentikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. (Dedi/Sef/Red)