Buntut MalaPraktik Sunat Laser Bocah SD Kerinci,Perawat PPPK Puskesmas Masuk Rutan

0

Siasatinfo.co.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari viral nya pemberitaan pada kasus dugaan malapraktik Sunat Laser dialami Bocah SD Baim (9), asal Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berujung masuk bui rumah tahanan negara (Rutan).

Perawat Puskesmas Kersik Tuo akhirnya menjadi tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan digiring ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Kasus tindak pidana menyeret seorang oknum perawat PPPK di Puskesmas Kersik Tuo ini mencuat setelah Ibu dan Keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Kerinci.

Berdasarkan hasil pantauan Siasatinfo.co.id, kasus korban sunatan laser setidaknya sudah berjalan hampir satu tahun bergulir di publik nasional, walau kedua keluarga ini sempat damai.

Tersangka Perawat Yogi Nofranika (YN), selain sebagai perawat sekaligus pemilik praktik mandiri berlokasi di Desa Sungai Bendung Air.

Atas peristiwa khinatan yang menghebohkan publik bermula dari tindakan penyunatan secara laser yang di lakukan pada 19 Oktober 2024 di praktik pribadi milik Yogi di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.

Perawat ini diduga menyalahi Standar Praktek Prosedur (SOP) Medis di lakukan tidak sesuai standar yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit di Sumatra Barat.

“Benar, tersangka YN sudah kami tetapkan sejak beberapa waktu lalu atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan kepada awak media.

Awalnya, Yogi tidak di tahan karena di anggap kooperatif dan hanya berstatus wajib lapor. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan tambahan serta bukti pelanggaran perjanjian damai dengan keluarga korban, penyidik memutuskan penahanan.

Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat menandatangani surat perdamaian, termasuk kesepakatan soal biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, kesepakatan itu di ingkari oleh pelaku.

“Kami sudah sepakat soal biaya pengobatan, tapi janji itu tidak di tepati. Akhirnya semua biaya kami tanggung sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu gelombang simpati publik. Banyak warga mengecam praktik medis ilegal yang masih marak di daerah. Akibat tindakan tersebut, korban di sebut mengalami nyeri hebat saat buang air kecil karena luka yang tidak tertangani dengan benar.

Yogi di ketahui memiliki izin praktik yang kini telah di cabut. Selain membuka praktik pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.

Saat digiring nampak Perawat Yogi mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” dan di borgol masuk mobil tahanan.

Terhadap kejadian menggemparkan hingga membuat korban mengalami cacat alat vital seumur hidup, tentu menjadi peringatan keras bagi tenaga kesehatan untuk tidak main-main membuka praktik medis. (Ncoe/Red)