Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan rangkap jabatan sekaligus sebagai kontraktor pelaksana proyek Dinas PUPR Kerinci yang melilit Reza Fahlevi selaku Kades Koto Beringin, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi berbuntut panjang.
Pasalnya, Reza Fahlevi selaku Kades yang harus mempertanggungjawabkan Dana Desa anggaran 2023 sebesar Rp.684,8 ditambah Rp.100 Juta bantuan Provinsi Jambi, diduga mengalir untuk main proyek di Dinas PUPR Kerinci.
Oknum Kades satu ini nekad melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rangkap Jabatan Kepala Desa sebagai Kontraktor.
Selain melabrak UU rangkap jabatan, Ia pun terkesan kebal hukum yang disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang, Hukum Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan beberapa sumber menyebutkan, bahwa Kades Reza Fahlevi berani nekad bermain proyek fisik di Dinas PUPR Kerinci karena ada uang DD yang leluasa dicairkan dan dialihkan ke loby proyek.
“Kades kan punya uang desa yang secara leluasa dicairkan dan bisa jadi dialihkan untuk uang loby untuk fee proyek di dinas.
Jadi wajarlah kades bisa bermain proyek, tapi dia lupa bahwa ada aturan UU yang dilanggarnya,”ujar warga.
Terpisah, Mulyadi selaku Aktivis Senior Giat Anti Korupsi Kerinci mengatakan, bahwa selain Kades tidak bisa rangkap jabatan, ini juga melanggar kode etik dan dapat terjerat hukum tindak pidana korupsi.
“Kades yang terjerat merangkap jabatan sebagai kontraktor seperti yang dilakoni Kades Reza ini bisa diseret ke ranah hukum jika sudah ada dua alat bukti kuat,”ujarnya.
Selain disorot soal rangkap jabatan, Dana Desa Koto Beringin dengan Pagu Anggaran 2023 sesuai pembaruan data terakhir pada 8 Agustus 2024 sebesar Rp.684,8 Jutaan tambah Rp.100 Juta bantuan Provinsi itu diduga sarat kecurangan yang harus diusut tim Inspektorat.
Sepert, biaya Pelatihan Memandikan Jenazah sebesar Rp.19,5 juta sekarang dipertanyakan warga siapa saja anggota yang dilatih.
Lalu, biaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Rp 2 juta dan biaya Makanan Tambahan Pencegahan Stunting senilai
Rp 9.817.500, dipertanyakan kebenarannya.
Selanjut penyaluran DD diduga sarat muatan laporan Mark Up, biaya Penyusunan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp 6,7 juta, bahkan ada lagi biaya Kegiatan Seremonial Desa senilai Rp 7,5 Juta.
Anggaran biaya untuk Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten atau Peningkatan SDM di bidang Olahraga habiskan uang DD sebesar Rp 16,6 Jutaan.
Anehnya, biaya untuk Penyelenggaraan festival tingkat Desa dan Kegiatan BKMT habiskan uang sebesar Rp 12,3 Juta.
Lebih janggal, biaya untuk pengrajin, pedagang, industri rumah tangga atau Pelatihan Tata Boga sebesar Rp 38,1 Juta lebih itu dicurigai sebagai laporan abal-abal yang perlu diusut auditor Inspektorat.
Kemudian, pencairan DD Tahap 2, Biaya Penyelenggaraan Kegiatan PAUD sebesar Rp 13,5 juta. Lalu biaya Siswa Penerima Beasiswa pendidikan bagi Siswa Miskin dan Berprestasi Rp 5 juta, kedua pos ini dipertanyakan.
Selanjutnya, biaya Rp. 85,6 Juta lebih untuk Peningkatan Jalan Usaha Tani, diduga hasil pekerjaan dilapangan berpotensi korupsi yang harus diaudit Inspektorat secara terang depan masyarakat umum.
Buntut dari main proyek dan kisruh dugaan penyelewengan Ratusan Juta DD 2023, dengan modus permainan proyek Pokir Dewan di dinas yang dilakoni Kades Reza Fahlevi ini, kemarin Rabu (14/08/2024) ,Aliansi Wartawan dan LSM Kerinci Mudik, resmi melapor ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Laporan kejaksaan ini dipicu terkait dugaan Mark Up Dana Desa dikelola Reza Fahlevi dan dugaan pembayaran fee Pokir Oknum Dewan Edminudin yang sekaligus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
Dengan laporan ini, banyak pihak berharap agar tim penyidik Kejaksaan Negeri segera mungkin melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan ratusan juta DD Desa Koto Beringin.(Mdona/Red)