Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari –Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) bersama LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) Batanghari secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri Batanghari, Senin (22/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan serius pada pelaksanaan Program Ketahanan Pangan.
Khususnya kegiatan penanaman jagung yang dibiayai dari Dana Desa.
Berdasarkan ketentuan, kegiatan penanaman jagung tersebut seharusnya dilaksanakan di atas lahan seluas 1 hektare.
Namun fakta di lapangan diduga jauh dari spesifikasi yang dianggarkan sehinnga hal tersebut menuai Aksi unjuk rasa Aktivis yang berbuntut Pelaporan
“Di lapangan, penanaman jagung hanya dilakukan di lahan milik warga bernama M. Nur di RT 12 dengan ukuran sekitar 15 x 30 meter, bukan 1 hektare. Ini patut diduga sebagai manipulasi volume kegiatan,” tegas salah satu perwakilan aktivis dalam orasinya di depan Kantor Kejari Batanghari.
Selain dugaan manipulasi volume kegiatan, LCKI dan KOMPEJ juga mengungkap indikasi nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malapari. Bendahara BUMDes diketahui merupakan anak kandung Kepala Desa.
Sementara pelaksanaan kegiatan penanaman jagung diduga dikelola langsung oleh istri Kepala Desa, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu tanpa mekanisme pemberdayaan masyarakat yang terbuka dan transparan.
Kondisi tersebut dinilai mengarah pada konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola Dana Desa.
Dalam orasinya, Yernawita, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Batanghari agar bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk dinikmati oleh segelintir keluarga atau kelompok tertentu.
Kami meminta Kejari Batanghari segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegas Yernawita.
Aksi penyampaian laporan tersebut diterima dan dikawal langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari, di antaranya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Billie Sitompul, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mulkan Balya.
Melalui Billie Sitompul, Kejari Batanghari menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara. Laporan ini kami terima secara resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Billie Sitompul.
Poin Utama Tuntutan Aktivis:
Audit investigatif atas selisih luas lahan tanam jagung antara perencanaan (1 hektare) dan realisasi di lapangan (±15 x 30 meter).
Pemeriksaan struktur dan tata kelola BUMDes Malapari, khususnya jabatan bendahara (anak Kepala Desa) serta pelaksana kegiatan lapangan (istri Kepala Desa).
Transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada Program Ketahanan Pangan Desa Malapari Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Batanghari. Masyarakat menanti langkah konkret Kejaksaan Negeri Batanghari dalam mengungkap kebenaran serta menegakkan hukum atas dugaan penyimpangan Dana Desa Malapari.(Herlas)


















