Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Korupsi dana Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Maizarudin selaku mantan Kades jabatan terakhir tahun 2020, terpaksa ditahan tim penyidik Polres Kerinci saat ini, Jum’at (10/12/2021) sekitar pukul 15:45 WIB.
Penahanan terhadap Kades terduga kasus korupsi dana desa ternyata bukan saja Maizarudin, tapi penyidik Polres juga menahan Hendra selaku keuangan (Bendahara Desa).
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Jum’at (10/12/21) Sekitar pukul 15:40 WIB dari Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi SE.MH, menyebutkan kedua petinggi Desa Koto Pudung ini tersandung kasus dugaan Penyalahgunaan keuangan Desa tahun 2019.
“Mereka berdua ditahan karena terlibat kasus penyalahgunaan keuangan di Desa Koto Pudung anggaran tahun 2019 sebesar Rp 452 juta.
“Karena idtikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara tidak juga dilakukan, ya terpaksa kita tahan,”tutur Kasat Reskrim kepada Siasatinfo.co.id.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini diketahui sudah lama mencuat, namun kedua terduga seperti acuh dengan penyalahgunaan keuangan desa setempat.(Ncoe/Red)