Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Berdalih “Mosi Tidak Percaya” terhadap Kepala Desa baru saja dilantik serentak se Kabupaten Kerinci oleh Bupati H Adirozal, pada 9 Agustus 2021 bulan lalu, perilaku segelintir mereka yang masih menjabat di Desa Air Panas, Kecamatan Air Hangat Barat itu, menuai kecaman warga Desa dan warga net.
Tak hanya bikin gerah warga dan para netizen terhadap perilaku offset yang dilakoni BPD dan perangkat Desa ini, mereka pun minta agar Kades dan warga setempat melaporkan si pembuat surat dengan tudingan Masyarakat Ilegal pemicu kegaduhan dan mereka yang terlibat dilaporkan ke Polisi.

Pasalnya, Andri Em Widana Kades Air Panas, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, belum saja genap satu bulan dilantik malah menuai surat dari BPD dan Perangkat Desa, yakni Mosi Tidak Percaya dan surat laporan ditujukan ke Bupati Kerinci, DPRD dan Dinas Pemdes.
Berhasil dihimpun beberapa keterangan dan kutipan kalimat dituliskan dalam Surat Mosi Tidak Percaya siasatinfo.co.id, Kamis (23/9/2021), disebutkan bahwa Kades membawa “Masyarakat Ilegal” ke Kantor Desa.
Tanpa musyawarah Desa dengan masyarakat setempat, lima orang menandatangani surat tersebut dan bahkan menuding dengan kata – kata meresahkan warga dengan sebutan “Masyarakat Ilegal” yang seolah – olah warga Desa Air Panas tidak memiliki status dan identitas jelas yang diakui Pemdes setempat.
Surat tersebut dengan angkuhnya ditandatangani 5 orang pemangku jabatan penting Desa Air Panas yaitu;
Ketua Lembaga Keagamaan ( Atarman), Perwakilan Perangkat Desa ( M Haryanto ), Redi Adha (Ketua Karang Taruna), Ketua BPD ( Edi Kurnain) dan Ketua Kerapatan Adat ( Atardin Depati ).
Bahkan, boroknya mulai terlihat jelas, seperti Ketua dan anggota BPD serta Perangkat Desa tanpa sepengetahuan Kades definitif mereka dengan leluasa memakai kantor Desa untuk bermusyawarah.
“Anehnya lagi mereka menggunakan kantor kepala desa dan perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala desa tempat bermusyawarah dan mengundang orang.
Semestinya biarkan kades baru bekerja dulu sesuai aturan yang berlaku. jika sudah 1 tahun barulah evaluasi dari BPD karena itu haknya.
“Serah terima aset dan laporan keuangan memang dilakukan Pjs Kades, tapi pihak BPD tetap sebagai mediasi nya bukan malah menghambat sertijab aset desa. Nanti rekonsiliasi daftar aset yang dari Pjs Kades itu lah yang akan diserahkan ke Dinas PMD,”jelas sumber siasatinfo.co.id.
Saat ini warga masyarakat Desa Air Panas berharap sertijab aset dan laporan keuangan tahun 2021 dan realiasasi tahap 1 (satu) dari Pjs segera dituntaskan.
Sebab jika tidak segera dituntaskan dengan penyerahan aset dan laporan keuangannya, Kades baru ini akan terhambat roda pemerintahannya.
“Ibarat Petani, kita sudah memakai baju ke sawah, tapi cangkul dan peralatan lain ditahan dan tidak diberikan, bagaimana kita mau kerja,”tambah beberapa warga lagi.
Menurut keterangan dari beberapa warga setempat, surat mosi tidak percaya sepertinya ditopang oleh rasa ketidakpuasan para perangkat Desa yang takut dilengserkan dari jabatannya.
“Mereka kan selama ini bisa mengatur Kades lama yang mau mendengar apa kata mereka. Dan perangkat Desa malah ada yang berstatus PNS dengan terima gaji ganda.
“Jadi wajar lah mereka ketakutan karena Kades baru kita ini tentu akan melakukan pembaruan dan perubahan baru bagi warga Desa Air Panas,”ujar beberapa warga kepada siasatinfo.co.id.
Sebelumnya ditempat terpisah Kades, Andri Em Widana dikediamannya, Senin (20/9/21) sekitar pukul 13:30 WIB, membenarkan ada surat mosi tak percaya terhadap dirinya.
“Iya benar ada surat laporan terhadap kinerja administrasi kantor dan pembaharuan tata kelola di Desa Air Panas.
“kita hanya berharap agar sertijab Aset dan laporan keuangan tahap I dari Pjs Desa segera dituntaskan dan BPD sebagai mediasi nya,”tegas Kades.
Sementara Ketua BPD, Edi Kurnain mantan pegawai di Dinas Sosial Pemkab Kerinci, membantah keras soal pemberitaan ini. Namun setelah ditunggu – tunggu siasatinfo.co.id, sejak ada protes dari Edi Kurnain akan melakukan hak sanggah ke Redaksi hingga saat ini malah tak kunjung nongol hak jawabnya.(Mul/Sst)