BNN Ungkap Aset Senilai 5 Milyar Rupiah Dari TPPU Kasus 74 Kg Sabu

0

Sumut, Siasatinfo.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kembali berhasil mengungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7).

Aset bernilai fantastis ini diduga milik tersangka Ta (50 tahun), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu (3/7), setelah petugas mengamankan tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki banyak aset berupa uang yang ada dalam rekeningnya di beberapa Bank dengan jumlah Rp 2.502.000.000,-, selanjutnya terdapat enam unit mobil mewah, dan empat unit rumah dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki tersangka Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, dalam _Press Releasenya_ yang dihadiri Direktur TPPU BNN dan Kepala BNNP Sumut, aset ini diduga berasal dari hasil bisnis Narkoba yang dilakukan tersangka dengan sindikat Narkoba jaringan internasionalnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman sesuai dalam pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hingga saat kini, BNN masih melakukan pengembangan kasusnya dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

BNN juga bertekad menindak tegas terhadap TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan tujuan untuk memiskinkan para Bandar dan pengedar sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi dan saat bebas.

Disamping itu, mencegah agar aset yang diperoleh dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).(Red/DzR)

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*