Biadab.!! Cabuli Anak Kandung, Pengadilan Putuskan Terdakwa Dipecat Selaku Ayah

0
Saat majelis hakim pengadilan negeri di Kuala Tungkal beri putusan dan ilustrasi kasus cabul.

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabbar –Perlakuan biadab seorang ayah kandung cabuli anaknya di Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi berinisial AOZ (42), diputus pengadilan tidak lagi memiliki hak atas anak-anaknya alias dipecat.

Mencuat kasus ini setelah AOZ dipidana 17 tahun penjara 8 Februari 2022 lalu, karena mencabuli anak perempuannya sendiri, KZ (11) masih bawah umur. Korban KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan bejad ayahnya itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat Marcello Bellah dalam keterangannya, Selasa (26/7) menyebutkan, gugatan pembebasan hak sebagai orang tua terhadap AOZ dilakukan karena pelaku telah mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.

Hukuman pemutusan hubungan orang tua tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal pada Senin (25/7) lalu.  Putusan dibuat oleh majelis hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing,  Dewi Aisyah, dan Agnes Monica.

“Menyatakan tergugat (AOZ, red) dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, yaitu ayah dari Saudari KZ dan Saudara KHZ, namun tidak memutus hubungan darah… dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua membiayai hidup anak-anaknya,” tulis hakim dalam amar putusan.

Marcello menegaskan, perkara gugatan “pemecatan kekuasaan orang tua” ini merupakan yang pertama di Indonesia. Karena itu, dia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Selain itu, korban KZ dan seorang saudaranya, KHZ, tidak pernah disekolahkan oleh AOZ padahal sudah melewati usia wajib sekolah. Karena itu, kata Marcello, pemerintah melalui kejaksaan menggunakan kewenangan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut.

Selain menggugat kekuasan AOZ terhadap anak-anaknya, Kejari juga mengajukan nama calon wali bagi kedua anaknya. Pengadilan memutuskan, wali bagi KZ dan KHZ adalah SZ, yang masih kerabat dekat keduanya. Menurut Marcello, SZ telah menjalani penilaian oleh pihak-pihak terkait.

Gugatan terhadap AOZ yang diajukan Kejari Tanjab Barat sebelumnya teregistrasi dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2022/PN Klt. Marcello menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal kasus ini, yakni Acep Viki Rosdinar, Rivanli Azis, dan Roby Novan Ronar.

Menurut Marcello, putusan ini juga merupakan kado Hari Anak Nasional 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Hari Anak Nasional 2022 diperingati pada 23 Juli lalu.(fir)